Pemprov Lampung Sediakan Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum
BANDARLAMPUNG,
katalampung.com - Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan portal layanan
konsultasi online pembentukan produk hukum daerah . Sesuai Surat Edaran
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Nomor 188/568/02/2017 tanggal 27
Oktober 2017, disampaikan bahwa alamat portal yakni http://phd.lampungprov.go.id.
"Portal ini dapat
diakses seluruh organisasi perangkat
daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, dapat
memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses penyusunan perda dan
peraturan gubernur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung
Bayana, di Bandar Lampung, Senin (6/11/2017).
Portal ini berisi proses
penyusunan peraturan mulai dari proses pembentukan perda dan peraturan
gubernur. Proses tersebut melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
penetapan, dan pengundangan.
Menurut Bayana pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki
wewenang untuk membuat perda dan peraturan kepala daerah (perkada) berupa
peraturan gubernur.
Hal ini sesuai Undang–undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang–undangan, UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Produk Hukum Daerah.
"Website ini
dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah,"
ungkap Bayana.(hpro)