Gubernur Ridho Diagendakan Jadi Pembicara di Konferensi Bisnis Internasional Anti Korupsi di Jakarta
![]() |
Gubernur Ridho bersama Menko Kemaritiman saat menjadi keynote Speech pada Semnas dan Sidang Pleno ISEI XIX, 19 Oktober 2017. |
Acara ini bertujuan sebagai upaya Konsisten membangun
Integritas dan Budaya Anti Korupsi terutama bagi kalangan bisnis dan usaha
swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar acara yang sama
tahun lalu mengatakan bahwa pihak swasta dilarang memberikan suap kepada
Pejabat Publik, baik Pejabat Publik Dalam Negeri maupun Pejabat Publik Asing
serta Lembaga Internasional yang lain.
“Ketika nantinya kedapatan ada pihak swasta yang
memberikan suap kepada pihak tertentu, maka Pemerintah Republik Indonesia di
berikan Kewenangan untuk memberikan sanksi, baik sanksi yang bersifat adminstratif,
Perdata maupun Pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” tegas Agus
Rahardjo saat itu.
Tahun ini acara tersebut kembali digelar dengan
menghadirkan sejumlah pembicara. Salah satunya Gubernur Ridho. Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana membenarkan
adanya agenda Gubernur dalam acara IBIC
tersebut.