Benny Uzer Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua DPD Hanura Lampung Melalui Musdalub Kubu OSO
Di dalam Musdalub untuk pemilihan Ketua DPD Hanura
Lampung pengganti antar waktu hingga 2020, terdapat 3 kandidat yakni Benny Uzer,
Andi Desfiandi dan Nazaruddin. Baik Andi Desfiandi dan Nazaruddin mengundurkan
diri, dan secara aklamasi terpilih Benny uzer.
Melalui pesan elektronik yang diterima katalampung, 24
Januari 2018, disebutkan, semua ini berdasar AD/ART Partai Hanura Pasal 34,
ayat 3, Point c, yg isinya berbunyi:
"Ketua Umum DPP HANURA adalah penanggungjawab
keseluruhan struktur organisasi dg berbagai kewenangan yang dimiliki, yaitu
mengambil kebijakan, keputusan yg bersifat strategis, dalam kondisi tertentu
utk menyelamatkan partai, khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan
Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".
Menurut keterangan tersebut, ketentuan pasal dan ayat
ini digunakan Ketum Hanura oleh karena Pimpinan DPD dan DPC Hanura telah
melakukan pelanggaran.
Menurut Kubu OSO bentuk pelanggaran yang dilakukan
meliputi mosi tidak percaya yang tidak berdasar kepada Ketua Umum, tidak
mengakui SK PLT Ketua DPD Hanura Lampung dan tidak menghadiri undangan Musdalub
DPD Hanura di Jakarta.
Editor:
Guntur Subing