Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Bekuk M Yunus Alias Ucuk Kikim Dengan Timah Panas
Tak ingin kehilangan spesialis curas dan curanmor yang
sudah lama dicari, personil serigala pemburu Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek
Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur bergabung menindak tersangka. Aksi licin
bak belut tersangka M Yunus alias Ucuk Kikim (31) berhenti diujung timah panas
tim gabungan.
"Tersangka warga Jabung dan boleh dibilang seperti
jagoan antar kampung karena kerap beraksi antar desa di Jabung. Seperti di Desa
Asahan, Desa Pematang Tahalo dan Desa Pematang. Berdasarkan pengakuan para
korbannya, tersangka pasti bawa senjata api tiap beraksi, " kata Kapolres
AKBP Yudy Chandra Erlianto saat mengekspos penindakan tersebut diruang jenazah
RSUD Sukadana, Jumat, 26 Januari 2018.
Tersangka menggunakan modus konvensional setiap
beraksi. Bersama rekannya Ibas (DPO) biasanya menyasar motor yang sedang
parkir. Lalu merusak kunci stang dengan kunci letter T. Tersangka sementara
tercatat beraksi 23 kali diwilayah Pasir Sakti Lampung Timur dan dua kali
diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
"Jum’at 26 Januari 2018, anggota Tekab dapat
informasi tersangka terlihat dirumahnya. Penyekatan dan pengepungan dirumah
tersangka dilakukan tim gabungan Tekab 308. Sekitar pukul 03.30 WIB kami sudah
kepung rumahnya. Tersangka masih berusaha kabur dengan melompat lewat jendela.
Lalu setelah sampai diluar rumah, sengaja melepas tembakan ke arah anggota.
Tetap sambil mencari celah untuk kabur," jelas Yudy menceritakan kronologis
penangkapan tersangka.
Melihat intensitas perlawanan tersangka tak surut dan
justru membahayakan anggota, tembakan tegas terukur dilepas. Tersangka
tersungkur dan dibekuk. Melihat luka tembakan, tersangka langsung dibawa ke RS
setempat.
Oleh dokter jaga, tersangka dinyatakan tewas dalam
perjalanan menuju RS. Dari tubuh tersangka disita sepucuk senjata api rakitan
(senpira), dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu selongsong peluru dan
satu set kunci letter T.
Sumber:
Polda Lampung