Naik Angkot atau Jalan Kaki Modus Pelaku Cari Sasaran Motor Terparkir

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Aksi solo pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka Dermawan (32) tergolong minimal dengan hasil maksimal. Modus tersangka dengan berkeliling pakai angkot atau jalan kaki mencari sasaran.

Naik Angkot atau Jalan Kaki Modus Pelaku Cari Sasaran Motor Terparkir

“Yang dicari itu motor parkir dipekarangan atau teras rumah pribadi. Dengan alasan memanfaatkan kelalaian korban karena merasa parkir dirumah sudah pasti aman, " kata Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono dalam ekspos di Mapolresta, Selasa, 23 Januari 2018.

Begitu melihat mangsa, tersangka turun dari angkot. Diam sejenak memperhatikan situasi sekitar. Lalu bergegas mendekati motor, merusak kunci stang dengan kunci letter T lalu langsung kabur. Semua itu dilakukan kurang dari tujuh menit. Sebelum ditangkap, tersangka buruh serabutan itu beraksi disebuah rumah dekat masjid di Jalan Gatot Subroto.

"Begitu dapat motor curian, tersangka langsung mengendarainya ke Palas Kabupaten Lampung Selatan. Disana ada temannya, semacam makelar begitu, yang sudah menunggu. Langsung jual sekitar Rp1 - 2 juta tergantung merk dan kondisi motor. Hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, " lanjut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto Agung dan Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) Kompol Listiyono Dwi Nugroho. .

Aksi solo warga Kupang, Teluk Betung Utara ini terhenti, Senin, 22 Januari 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban memergoki saat tersangka menggeser motor sebelum membawa kabur. Korban berteriak, didengar warga dan anggota yang sedang patroli hunting dan strong point. Dikejar dan dikepung masih melawan.

Tersangka yang mengendarai motor korban masih berusaha kabur dan melawan anggota walaupun sudah dikepung anggota dan masyarakat. Setelah timah panas bersarang dikaki kanannya, baru perlawanan tersangka mengendur. Anggota yang tadinya mengejar tersangka untuk ditangkap, beralih tugas jadi menjaga tersangka dari amuk massa.

Tersangka curat Dermawan (32) mengaku baru dua bulan beraksi dengan hasil lima motor curian yang seluruhnya dijual ke Kabupaten Lampung Selatan.  

"Sudah lima kali di Jalan Yos Sudarso, Garuntang dan Pahoman. Kan banyak rumah disitu. Sekitar dua bulanan ini lah. Ngambilnya itu sore, jam 17.00 - 19.00 WIB, " kata tersangka saat diwawancarai para awak media dalam ekspos kasus tersebut di Mapolresta, Selasa 23 Januari 2018.

Dia merusak kunci stang dengan kunci letter T sebelum kabur dengan motor curian. Untuk kunci T itu, tersangka akui bukan miliknya. Hanya titipan teman yang lama tak diambil juga. Akhirnya 'iseng' mencoba dan berhasil. Akhirnya berani beraksi. Itupun sendirian dengan alasan hasil utuh tak berbagi.

"Memang sengaja ngambil motor yang diparkir dihalaman rumah daripada parkiran umum. Ngga berani saya disitu karena kan saya sendirian. Trus kalau ada yang rumahnya pakai pagar gerbang tertutup yah nggak berani ngambil juga. Ribet, " jelas buruh serabutan itu yang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun itu.

Warga Teluk Betung Utara ini sebut kerja sampingan jadi maling motor. Upah sebagai buruh tidak cukup membiayai kehidupan istri yang mengandung tujuh bulan serta anak berumur tujuh dan tiga tahun. Sebagian ditabung untuk biaya melahirkan nanti.(HPL/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.