Naik Angkot atau Jalan Kaki Modus Pelaku Cari Sasaran Motor Terparkir
“Yang dicari itu motor parkir dipekarangan atau teras
rumah pribadi. Dengan alasan memanfaatkan kelalaian korban karena merasa parkir
dirumah sudah pasti aman, " kata Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono
dalam ekspos di Mapolresta, Selasa, 23 Januari 2018.
Begitu melihat mangsa, tersangka turun dari angkot.
Diam sejenak memperhatikan situasi sekitar. Lalu bergegas mendekati motor,
merusak kunci stang dengan kunci letter T lalu langsung kabur. Semua itu
dilakukan kurang dari tujuh menit. Sebelum ditangkap, tersangka buruh serabutan
itu beraksi disebuah rumah dekat masjid di Jalan Gatot Subroto.
"Begitu dapat motor curian, tersangka langsung
mengendarainya ke Palas Kabupaten Lampung Selatan. Disana ada temannya, semacam
makelar begitu, yang sudah menunggu. Langsung jual sekitar Rp1 - 2 juta
tergantung merk dan kondisi motor. Hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan
sehari-hari, " lanjut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto
Agung dan Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) Kompol Listiyono Dwi Nugroho. .
Aksi solo warga Kupang, Teluk Betung Utara ini terhenti,
Senin, 22 Januari 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban memergoki saat
tersangka menggeser motor sebelum membawa kabur. Korban berteriak, didengar
warga dan anggota yang sedang patroli
hunting dan strong point. Dikejar
dan dikepung masih melawan.
Tersangka yang mengendarai motor korban masih berusaha
kabur dan melawan anggota walaupun sudah dikepung anggota dan masyarakat.
Setelah timah panas bersarang dikaki kanannya, baru perlawanan tersangka
mengendur. Anggota yang tadinya mengejar tersangka untuk ditangkap, beralih
tugas jadi menjaga tersangka dari amuk massa.
Tersangka curat Dermawan (32) mengaku baru dua bulan
beraksi dengan hasil lima motor curian yang seluruhnya dijual ke Kabupaten
Lampung Selatan.
"Sudah lima kali di Jalan Yos Sudarso, Garuntang
dan Pahoman. Kan banyak rumah disitu. Sekitar dua bulanan ini lah. Ngambilnya
itu sore, jam 17.00 - 19.00 WIB, " kata tersangka saat diwawancarai para
awak media dalam ekspos kasus tersebut di Mapolresta, Selasa 23 Januari 2018.
Dia merusak kunci stang dengan kunci letter T sebelum
kabur dengan motor curian. Untuk kunci T itu, tersangka akui bukan miliknya.
Hanya titipan teman yang lama tak diambil juga. Akhirnya 'iseng' mencoba dan
berhasil. Akhirnya berani beraksi. Itupun sendirian dengan alasan hasil utuh
tak berbagi.
"Memang sengaja ngambil motor yang diparkir
dihalaman rumah daripada parkiran umum. Ngga berani saya disitu karena kan saya
sendirian. Trus kalau ada yang rumahnya pakai pagar gerbang tertutup yah nggak
berani ngambil juga. Ribet, " jelas buruh serabutan itu yang dikenakan Pasal
363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun itu.
Warga Teluk Betung Utara ini sebut kerja sampingan jadi
maling motor. Upah sebagai buruh tidak cukup membiayai kehidupan istri yang
mengandung tujuh bulan serta anak berumur tujuh dan tiga tahun. Sebagian
ditabung untuk biaya melahirkan nanti.(HPL/dde)