Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Penyebar Foto Hoax "Polisi LGBT"
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban
AIPTU MA yang merasa dicemarkan nama baiknya. Tersangka adalah anak angkat
korban yang sudah lama tinggal bersama keluarga korban. Mengambil foto yang
jadi viral itu tanpa sepengetahuan korban. Kemudian mempostingnya. Lalu oleh
rekannya, Salimudin (DPO), foto itu diolah dan diposting via instagram sehingga
viral. Tersangka cukup bukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo 27 (1) UU RI Nomor
19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik," kata Kasatreskrim Kompol Harto Agung saat
memimpin ekspos kasus tersebut didampingi Kasatlantas Kompol M Syouzarnanda
Mega di Mapolresta, Rabu 24 Januari 2018.
Hasil pemeriksaan sementara Satreskrim Polresta Bandar Lampung, tersangka M Nazim mengunggah foto yang tenar dimedia sosial dengan judul 'polisi LGBT' untuk teman Facebooknya, Salimudin (DPO, warga Jawa Tengah).
"Tersangka sebut foto-foto itu ia ambil tanpa
sepengetahuan korban AIPTU MA (personil Satlantas Polresta Bandar Lampung-red).
Lalu foto-foto itu diminta teman FB tersangka, Salimudin, yang memang sudah
saling komunikasi via medsos. Dikirimlah lewat FB dan Whatsapp. Tersangka bilang
tidak tahu akan viral seperti ini," kata Kasatreskrim Kompol Harto Agung.
Oleh Salimudin, foto-foto tersebut setelah diedit lalu
diunggah ulang lewat instagram. Jadi ramai didunia maya setelah di-repost oleh
akun-akun instagram besar tanpa proses cek dan ricek dahulu sehingga mendatangkan
beragam komentar miring.
"Pemeriksaan sementara tersangka memang mengakui
orientasi seksualnya adalah gay. Tersangka yang masih lajang ini memiliki
kepuasan tersendiri secara seksual saat mengunggah foto-foto tersebut. Demikian
juga rekannya Salimudin itu," tambah Harto yang didampingi Kasatlantas
Kompol M Syouzarnanda Mega.
Foto tersebut diakui tersangka diambil tanpa
sepengetahuan korban yang memang sudah setahun lebih tinggal bersama keluarga
korban sejak diangkat jadi anak. Seragam dan pakaian Polri korban yang tampak
dipakainya dalam foto kemudian diunggah tersangka dilakukan tanpa ijin korban.
Sumber:
Polda Lampung
Editor:
Guntur Subing