Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Penyebar Foto Hoax "Polisi LGBT"

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus M Nazim (31, tersangka kasus penyebaran konten tak senonoh dimedia sosial yang selanjutnya viral dengan judul polisi LGBT - red) dirumahnya di Desa Kaliguha, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Tersangka diringkus pada Selasa, 23 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.  

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Penyebar Foto Hoax "Polisi LGBT"
Sumber Foto: Polda Lampung
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban AIPTU MA yang merasa dicemarkan nama baiknya. Tersangka adalah anak angkat korban yang sudah lama tinggal bersama keluarga korban. Mengambil foto yang jadi viral itu tanpa sepengetahuan korban. Kemudian mempostingnya. Lalu oleh rekannya, Salimudin (DPO), foto itu diolah dan diposting via instagram sehingga viral. Tersangka cukup bukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo 27 (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kasatreskrim Kompol Harto Agung saat memimpin ekspos kasus tersebut didampingi Kasatlantas Kompol M Syouzarnanda Mega di Mapolresta, Rabu 24 Januari 2018.

 
Hasil pemeriksaan sementara Satreskrim Polresta Bandar Lampung, tersangka M Nazim mengunggah foto yang tenar dimedia sosial dengan judul 'polisi LGBT' untuk teman Facebooknya, Salimudin (DPO, warga Jawa Tengah).

"Tersangka sebut foto-foto itu ia ambil tanpa sepengetahuan korban AIPTU MA (personil Satlantas Polresta Bandar Lampung-red). Lalu foto-foto itu diminta teman FB tersangka, Salimudin, yang memang sudah saling komunikasi via medsos. Dikirimlah lewat FB dan Whatsapp. Tersangka bilang tidak tahu akan viral seperti ini," kata Kasatreskrim Kompol Harto Agung.

Oleh Salimudin, foto-foto tersebut setelah diedit lalu diunggah ulang lewat instagram. Jadi ramai didunia maya setelah di-repost oleh akun-akun instagram besar tanpa proses cek dan ricek dahulu sehingga mendatangkan beragam komentar miring.

"Pemeriksaan sementara tersangka memang mengakui orientasi seksualnya adalah gay. Tersangka yang masih lajang ini memiliki kepuasan tersendiri secara seksual saat mengunggah foto-foto tersebut. Demikian juga rekannya Salimudin itu," tambah Harto yang didampingi Kasatlantas Kompol M Syouzarnanda Mega.

Foto tersebut diakui tersangka diambil tanpa sepengetahuan korban yang memang sudah setahun lebih tinggal bersama keluarga korban sejak diangkat jadi anak. Seragam dan pakaian Polri korban yang tampak dipakainya dalam foto kemudian diunggah tersangka dilakukan tanpa ijin korban.

Sumber: Polda Lampung
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.