Pemerintah Hentikan Sementara Seluruh Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Yang Bersifat Konstruksi Layang (Elevated)
Keputusan ini diambil
menyusul dalam dua tahun ini telah terjadi 14 kecelakaan konstruksi atau
kegagalan bangunan. Untuk itu, menurut Menteri Basuki, langkah ini dilakukan
untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil
konstruksi.
“Semua pekerjaan yang
bersifat konstruksi layang (elevated)
di Indonesia, yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead dihentikan sementara. Penghentian sementara berlaku untuk
seluruh pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera, Tol di Kalimantan,
Sulawesi, jembatan panjang maupun proyek LRT, MRT dan proyek swasta. Evaluasi
menyeluruh akan dilakukan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia dibantu oleh
konsultan independen. Sementara untuk konstruksi at grade seperti pekerjaan
rigid pavement, pengaspalan, fondasi, bendungan terus dilanjutkan,” jelas
Menteri Basuki.
Keputusan untuk
menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang yang dilanjutkan dengan
evaluasi menjadi pokok hasil pertemuan antara Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi, dan Menteri BUMN Rini Soemarno, Komite Keselamatan Konstruksi dan para
Direksi BUMN Karya yang berlangsung di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa,
(20/2/2018).
Penghentian sementara akan
berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima dengan rekomendasi
dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi untuk diputuskan bisa atau tidaknya
proyek dilanjutkan.
“Keputusan dilanjutkan
atau tidaknya bergantung hasil evaluasi, project
by project, dan tidak harus bersamaan” tegas Menteri Basuki.
Selain itu hasil evaluasi
KKK akan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pemilik pekerjaan
sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor, konsultan
dan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.
“Misalnya kejadian
robohnya dinding underpass di Jalan
Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, sanksi akan diberikan oleh Menteri
Perhubungan berdasarkan hasil evaluasi. Untuk proyek investasi yang berada di
bawah koordinasi Kementerian BUMN, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri BUMN
kepada pihak yang bertnggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek. Demikian
juga apabila proyek di Kementerian PUPR, maka sanksi akan diberikan oleh
Menteri PUPR,” jelas Menteri Basuki.
Menteri Basuki tidak
sependapat apabila kejadian kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan
disebabkan oleh percepatan pembangunan infrastruktur.
“Percepatan pembangunan
infrastruktur di Indonesia belum apa-apa bila dibandingkan dengan percepatan
infrastruktur di negara tetangga seperti Malaysia dan China. Di China,
pembangunan jalan tol satu tahun sekitar 4.000 km, Indonesia dalam 5 tahun
menargetkan 1.000 km. Bukan sebagai sebuah alasan, tetapi kita menekankan
pentingnya kedisiplinan pelaksanaan dan pengawasan dalam menjamin kualitas,
keamanan dan keselamatan konstruksi,” jelas Menteri Basuki.(dde)