Polres Lampung Timur Ringkus Pengguna Narkoba

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM - Tim gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Sabhara Polres Lampung Timur meringkus Edi Sopyan bin Bahtiar (21), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Sukadana, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.


Polres Lampung Timur Ringkus Pengguna Narkoba
Barang bukti yang diamankan dari tersangka

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Jalaludi tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.15 gram, 4 buah sedotan plastik, 2 pipa kaca/pirex, 1 jarum, 1 sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 buah tutup botol warna biru yang diduga untuk tutup bong.

"Setelah kami interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Apiv Idrus, warga Sukadana," ujar Kasat Narkoba Iptu Jalaludi mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, Kamis (15/2/2018).

Atas dasar keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan di kediaman Apiv Idrus. Benar saja, dari sini polisi menemukan barang bukti lain dengan jumlah yang lebih banyak.

Adapun barang bukti yang dimaksud yakni berupa 6 bungkus klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih yang juga diduga sabu, dan 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sisa-sisa kristal putih, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2.79 gram.

"Kami juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sedotan plastik, 1 buah pisau carter, 1 buah isolasi, serta beberapa plastik ukuran sedang dan kecil," bebernya.

Saat ini, tersangka Edi Sopyan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap Apiv Idrus yang melarikan diri.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.