Kapolres Tulang Bawang Tanggapi Pernyataan PWI Lampung

KATALAMPUNG.COM - Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si angkat bicara terkait berita di beberapa media online yang memuat tanggapan PWI Lampung yang diwakili Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP, MH.(Baca: PWI Lampung Minta Polres Tulang Bawang Pahami Mekanisme UU Pers)

Kapolres Tulang Bawang Tanggapi Pernyataan PWI Lampung

Kapolres mengungkapkan, bahwa Polres Tulang Bawang tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan pers karena yang dilakukan sudah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Polres Tulang Bawang.

"Hari Jumat (08/01/2018) datang ke Polres Tulang Bawang Mujiono (39) yang berprofesi Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang untuk membuat laporan bahwa dirinya dikabarkan telah menggunakan ijazah palsu diberita media online yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 08 Januari 2018 tentang Pencemaran Nama Baik Via Media Online yang melaporkan Sriadi (45) yang merupakan Mantan Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, Laporan dari Mujiono tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk keranah penyidikan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang.

"Satreskrim Polres Tulang Bawang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan, saat ini masih memintai keterangan saksi-saksi diantaranya Abdul Rohman, SH yang merupakan wartawan media online cahayalampung.com," jelasnya.

AKBP Rawanto menerangkan, Abdul Rohman, SH memang telah di undang oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk hadir sebagai saksi guna dimintai keterangan hari Rabu (07/03/2018) berdasarkan Surat Undangan Nomor : B / 98 / III / 2018 / Reskrim tanggal 02 Maret 2018.

"Abdul Rohman yang berprofesi sebagai wartawan media online cahayalampung.com memang sudah kami undang ke Polres Tulang Bawang guna memberikan keterangan ke Satreskrim sebagai saksi bukan sebagai terlapor, karena yang dilaporkan oleh Mujiono adalah Sriadi bukan wartawan Abdul Rohman dan prosesnya sekarang masih dalam tahap penyelidikan, setelah nanti semua saksi telah selesai dimintai keterangan, Satreskrim baru akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan dari laporan Mujiono bisa tidaknya untuk dinaikkan ketahap penyidikan," terangnya.

"Saya harapkan untuk rekan-rekan wartawan yang sudah mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Polres Tulang Bawang untuk tidak salah mengartikan proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, mari tetap kita jaga kekompakan dan keharmonisan ini karena kita saling membutuhkan satu sama lain." tandasnya.

Sementara itu, menanggapi penjelasan Kapolres Tulang Bawang, Juniardi menyatakan proses Polisi menerima laporan masyarakat adalah keharusan, menjadi kewajiban.

“Kita hormati mekanisme di kepolisian. akan tetapi, pemanggilan wartawan cahayalampung.com, meski baru sebatas penyelidikan bukan penyidikan dan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik adalah kurang tepat, berita yang ada itu adalah keterangan,” kata Juniardi, Minggu, 4 Maret 2018.

Menurut Juniardi, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, Hak Tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. 

Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. 

Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, Juniardi mengingatkan, agar penyidik di Polres Tulang Bawang menghormati Hak Tolak para jurnalis  yang menyiarkan dugaan ijazah Palsu. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

“Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” jelasnya.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. 

“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” tutup Juniardi.(dde/rls)
Diberdayakan oleh Blogger.