Polres Lampung Timur Amankan DPO Narkoba

KATALAMPUNG.COM - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mengamankan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta 5 bungkus plastik klip dari MY (21), Sabtu (03/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polres Lampung Timur Amankan DPO Narkoba

MY sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Penangkapan MY dilakukan anggota Sat Narkoba dipimpin Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto.

"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di daerah Jabung. Kami pun bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Polisi masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan narkotika yang selama ini memanfaatkan keberadaan MY. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Ujang.

Dilaporkan oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.