Spesialis Pencuri Ikan Asin dan Garam Diciduk Polisi
Kapolsek Labuhan Maringgai
Kompol Effendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra
Erlianto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari dua korban yang berbeda
yakni SU (41) dan HA (41).
"Setelah melakukan
penyelidikan, kami mendapat titik terang dan kemudian menangkap
tersangka," ujarnya, Kamis (01/03/2018).
Menurut Kapolsek, kasus
ini bermula pada medio Oktober 2017, ketika tersangka melakukan pencurian 1 dus
besar berukuran 50 kg berisi ikan asin jenis bilis.
Selanjutnya, pada 5 November
2017 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali melakukan pencurian berupa 1
dus besar berukuran 50 kg berisi ikan asin jenis bilis dan 1 dus besar
berukuran 40 kg berisi ikan asin jenis kepala batu.
"Tersangka mencuri
langsung ikan asin tersebut dari dalam gudang di belakang rumah korban. Dari
dua kali pencurian itu, korban SU mengalami kerugian hingga Rp2,1 juta,"
ungkapnya.
Hasil pengembangan polisi,
kata Kapolsek, tersangka juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan
(curat) berupa 20 karung berisi garam kasar milik korban HA.
Merasa diberi kelonggaran,
tersangka pun kembali mengulang perbuatannya dengan mencuri 6 karung berisi
garam kasar yang terletak di depan rumah korban. Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.
"Saat ini, korban
kami amankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih
lanjut," tutupnya.
Dilaporkan
Oleh: Jhoni Saputra