Meresahkan Warga, SH Berujung Pada Timah Panas Polisi
KATALAMPUNG.COM –
SH (35) warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur harus berakhir
di ujung timah panas Polisi, Rabu (14/03/18). Tercatat, sudah 8 kali SH
melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah
hukum Polres Lampung Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SH |
Pada
saat akan ditangkap, SH melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya,
petugas melepaskan tembakan terukur terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku di
bawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Dari
catatan kepolisian setempat, SH terakhir kali melakukan aksinya terhadap
korbannya, Ike Diana Wati (22) alamat di Dusun 6 Desa Gunung mas, Kecamatan
Marga Sekampung, Kamis, 22 Februari 2018 silam.
Akibat
kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil Sepeda motor merk Honda Supra fit
warna merah- hitam tahun 2004, nopol BE 6795 NJ, 2 unit HP Smarphone android Oppo A37 warna
emas, 2 unit HP merk Nokia warna ungu lis orange, 1 unit Blacbery 8250 curve.
Total kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto S.I.K M.H membenarkan bahwa telah
terjadi penangkapan terhadap pelaku SH (35) yang beralamat di Kec. Marga Sekampung Kab.Lampung Timur.
Menurut
Kapolres, dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, yang
dapat disita dari pelaku yakni, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama 3
butir peluru dengan rincian 2 peluru aktif 1 butir slongsong yang telah
digunakan ditemukan juga Kunci leter T dan mata kunci 2 buah.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra