APPDL Resmi Laporkan Direktur Rakata Institute
Laporan
tersebut dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, Selasa (24/4/2018), dengan atas nama
pelapor Erlan Heryanto, dari media Online Binar.com. Laporan tersebut
ditandatangani oleh KA Siaga SPKT II Polda Lampung, Kompol Sulpandi.
Kuasa
hukum pelapor yakni Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kliennya sudah di BAP
langsung oleh Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Lampung. Kelengkapan alat bukti seperti screenshoot
percakapan Facebook sudah diterima penyidik.
"Alhamdulillah
laporannya sudah diterima, tadi sudah diterima dengan baik dan diproses cepat
dan lancar, baik dari SPKT, maupun konsul ke penyidik," ujar Wahrul di
Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa (24/4/2018).
Wahrul
mengatakan, dalam laporannya, Eko disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo
Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yakni menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6
tahun.
Dijelaskan
Wahrul, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera terhadap Eko Kuswanto, agar
tidak menghina media, dan mengkotak-kotakkan.
"Tidak
baik mengkotak-kotakan media. Inikan sudah membuat suasana gaduh. Kita ingin
suasana yang kondusif," ungkapnya.
Ditambahkan
Wahrul, dalam pemeriksaan di dalam BAP, ada lima saksi yang dicantumkan baik
dari rekan wartawan maupun yang melihat langsung.
"Jadi
di BAP, ada lima saksi yang dicantumkan, terkait percakapan Facebook tersebut
yakni dari rekan wartawan, dan yang melihat postingan," katanya.
Sementara
pelapor yakni, Erlan berterima kasih terhadap Polda Lampung, atas pelayanan
yang maksimal.
Pihaknya
juga meminta maaf atas, pemberitaan kawan-kawan media yang sempat menyebutkan
Polda menolak laporan tersebut.
"Kami
yang menaikan berita tersebut, meminta maaf sebelumnya. Dan kami ucapkan banyak
terima kasih," katanya.
Ditempat
yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Wawan Sumarwan, akan
terus mengawal proses laporan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.
"IWO
Lampung akan konsisten mengawal kasus ini. Kedepan tidak ada lagi bentuk bentuk
kriminalisasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan," ungkapnya.
Wawan
berharap, penyidik Polda Lampung yang menangani pelaporan dari wartawan agar
profesional dan transparan.
"Kita
harap profesional dan transparan dalam melakukan penyidikan," ucapnya.(*)