JAPRI Desak Bawaslu Lampung Bentuk Dewan Etik Terkait Direktur Rakata Institute
Ketua JAPRI Lampung, Hermawan, saat menyampaikan laporan di KPU, Senin (16/4/2018). |
Laporan kepada Bawaslu tersebut mengenai dugaan Direktur
Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto yang bersatus Aparatur Sipil Negara
(ASN) terlibat dalam politik praktis dengan mengeluarkan hasil survei calon
gubernur-wakil gubernur periode 2019-2024.
"Hari ini, kita (Japri) kembali mendatangi kantor
Bawaslu Lampung untuk melengkapi laporannya," kata Hermawan.
Ia meminta agar Bawaslu Lampung segera memposes laporan
tersebut dengan membentuk dewan etik.
"Sama halnya seperti KPU yang telah membuat dewan
etik atas laporan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya telah melengkapi kekurangan berkas pelaporan
beberapa waktu lalu dengan menyerahkan bukti-bukti yang disampaikan berupa
rilis hasil survey Rakata Institute melalui berita di media online dan
sebagainya.
"Alhamdulillah Laporan tersebut diterima oleh staf
hukum humas dan antar lembaga Bawaslu Lampung," katanya.
Sebelumnya, Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia
(JAPRI) Lampung kembali melaporkan Eko Kuswanto direktur lembaga survei ini
yang berstatus Aparatur Sipil Negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua JAPRI Lampung Hermawan menyampaikan bahwa
pelaporan ini merupakan buntut dari hasil survei Direktur Rakata Institut di
Wiseman Cafe Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018).
Alasannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Eko Kuswanto diduga terlibat dalam politik, dengan merilis survei yang
diindikasi menguntungkan salah satu paslon.
“Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014, tentang ASN
dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik. Sedangkan hasil rilis survei
Rakata beberapa waktu lalu, kita nilai memihak kepada salah satu paslon,” kata
pria yang akrab disapa Qiyai, Senin (16/4). (#)