Kominfo Akan Blokir Total Nomor Kartu Prabayar Bagi Yang Belum Registrasi Ulang Awal Mei

KATALAMPUNG.COM – Melalui siaran pers, Jum’at 27 April 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memperingatkan akan melakukan pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi ulang.


Kominfo Akan Blokir Total Nomor Kartu Prabayar Bagi Yang Belum Registrasi Ulang Awal Mei


Mulai 16 April 2018 sampai dengan 30 April 2018 jika tidak melakukan registrasi ulang maka nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi akan diblokir total per 1 Mei 2018. Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Registrasi Tetap Dapat Dilakukan

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli.

Oleh karena itu, kata Ramli, bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

“Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan Nomor KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak,” ungkapnya.

Imbauan Kepada Pelaku Usaha Yang Mencari Calon Pelanggan

Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” imbau Ramli.(kmf/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.