Kominfo Akan Blokir Total Nomor Kartu Prabayar Bagi Yang Belum Registrasi Ulang Awal Mei
Mulai 16 April 2018 sampai dengan 30 April 2018 jika tidak melakukan registrasi ulang maka nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi akan diblokir
total per 1 Mei 2018. Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar,
panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.
Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Registrasi
Tetap Dapat Dilakukan
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad
M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana
ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan
pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi
ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang
masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli.
Oleh karena itu, kata Ramli, bagi pelanggan yang
terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444,
telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang
disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu
prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan
telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
“Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi
segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan
NIK dan Nomor KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak,” ungkapnya.
Imbauan
Kepada Pelaku Usaha Yang Mencari Calon Pelanggan
Secara khusus Ramli meminta kepada
perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman
masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan
kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu
kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan
dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi
calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,”
imbau Ramli.(kmf/dde)