Dalami Dugaan Kampanye Terselubung Tim Arinal-Nunik, Panwaslu Pringsewu Pangil Saksi-Saksi
Pemanggilan saksi-saksi ini bagian dari proses
pengumpulan data, sumber keterangan yang meliputi pemilik tempat (Pengelola
Hotel balongkuring), pemilik katering makanan, dan insan pers yang berada di
lokasi penyelenggaraan kampanye tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Pelanggaran
(HPP) M. Fatahul Arifin, S.Pd.i mengatakan, pihaknya manggil sejumlah saksi
untuk datang ke kantor panwaslu dalam rangka penanganan pelanggaran yang sedang
dalam tahap penyelidikan terhadap temuan Nomor : 10/TM/PG/Kab/08.12/V/2018
Sebagai yang dimaksud Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan
kepala daerah.
Hal ini berkaitan dengan Informasi dari masyarakat
terkait adanya pengumpulan Kepala Pekon dari kabupaten Tanggamus di hotel
Balong Kuring, dugaannya mengarahkan kepada paslon gubernur nomor urut 3.
"Kami dari tim Gakkumdu, melakukan pemanggilan
saksi-saksi untuk diminati klarifikasi dan keterangannya, meliputi pengelola
hotel, dan ketering, bagian dari proses pengumpulan data terkait Kegiatan yang
sudah berjalan di hotel Balong Kuring," kata M. Fatahul Arifin, Rabu
(23/05/2018).
M. Fatahul Arifin juga menjelaskan, hari ini (Rabu, red) dari Gakkumdu memanggil saksi dari
insan Pers. "Pemanggilan itupun hanya klarifikasi terkait ada atau
tidaknya Kepala Pekon yang dikenal oleh saksi. Kalaupun itu ada kita akan
proses terus, karena, ini berkaitan dengan tindak pidana sesuai UU No. 10 Tahun
2016 tentang pemilihan gubernur dalam pasal 71," jelasnya.
Pemanggilan saksi yang dilakukan Panwaslu Kabupaten
Pringsewu ini melibatkan dari Kepolisian dan Kejaksaan setempat. (#)