Juni Mendatang PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kelompok Usaha Sugar Group Companies (SGC)

KATALAMPUNG.COM – Pada Jum’at, 25 Mei 2018, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat panggilan (Relaas) sidang atas perkara No 388/Pdt.G/2018/PN.Jaksel. Relaas ini berisikan untuk menghadiri persidangan pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang.


Juni Mendatang PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kelompok Usaha Sugar Group Companies (SGC)


Persidangan tersebut merupakan gugatan warga Kabupaten Tulangbawang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC) turut menjadi tergugat

Dalam berkas gugatan citizen law suite (CLS) warga Kabupaten Tulangbawang yang teregister dengan Nomor 388/Pdt.G/2018/PN Jaksel, tanggal 9 Mei 2018 memberi kuasa kepada Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) yang terdiri dari tujuh pengacara, yakni Ali Hakim Lubis, S.H, M Mualana Bungaran, S.H, Hediansyah, S.H,M.H, Muhammad Akhiri, S.H, Munathsir Mustaman, S.H, Hendarsam Matantoko, S.H, CLA, dan Ronald Lazuardi, S.H.

Sebagai kuasa hukum kami akan hadir pada tanggal 25 Juni 2018 guna memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan,” ujar Ali Hakim Lubis, S.H, salah seorang kuasa hukum warga Tulangbawang yang tergabung dalam Tim ARL, Jumat (25/5) malam.

Kata Ali, dengan adanya panggilan sidang ini berarti persyaratan formil gugatan sudah lengkap dan siap diperiksa oleh Majelis Hakim.

Kepada masyarakat Tulang Bawang yang merasa dirugikan akibat penanaman modal SGC, ujar Ali, diminta berdoa dan tenang serta sabar. 

“Kami akan all out memperjuangkan hak mereka di pengadilan,” tegas Ali Hakim Lubis yang juga menjadi salah satu kuasa hukum penyanyi kondang Ahmad Dhani.

Ali menjelaskan, akibat adanya pengabaian atas kewajiban negara yang dilakukan para tergugat pada aktivitas penanaman modal kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC), warga Kabupaten Tulangbawang mengalami kerugian. 

“Aktivitas penanaman modal mereka (SGC) adalah membuat kebun tebu dan pabrik gula di Kabupaten Tulangbawang,” ujarnya.

Karena para tergugat lalai mengawasi pelaksanaan aktivitas penanaman modal yang dilakukan para turut tergugat, jelas Ali, mengakibatkan adanya kerugian warga Kabupaten Tulangbawang. Para pihak yang menjadi turut tergugat, ada PT SIL, PT ILP, PT MKS, PT GPA, PT ILCM, dan PT BSSS.(rls)
Diberdayakan oleh Blogger.