LSM GIPAK Lampung Timur Laporkan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holikultura Lamtim ke Kejati Lampung

KATALAMPUNG.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur dan Pokja II terkait  pengadaan benih hibrida dan inbrida dalam gerakan tanam padi jajar legowo, yang menghabiskan dana sebesar Rp 6.523.300.000  ke Kejati Lampung, Selasa (15/05).


LSM GIPAK Lampung Timur Laporkan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holikultura Lamtim ke Kejati Lampung


Ketua LSM GIPAK Lampung Timur Rini Mulyati, mengatakan satu bundel laporan dugaan yang diantaranya terdiri dari empat kegiatan dinas pertanian tanaman pangan holtikultura Pemkab Lampung Timur.

“Pertama pengadaan benih padi hibrida melalui penunjukan langsung dengan harga negosiasi Rp562.125.000, dimenangkan oleh CV. Karya Sentosa Makmur, pemenang bukanlah PSO, tetapi ada dalam RUP. Berikutnya pengadaan benih inbrida dengan penunjukan langsung, dengan harga negosiasi Rp82.125.000, dimenangkan oleh PT. Agri Makmur Pertiwi, kedua proyek siluman, karena tidak ada dalam RUP, dan pemenang bukanlah PSO (publik servis obligation) yang ditunjuk oleh menteri BUMN," urai Rini Mulyati usai menyerahkan laporannya.

Untuk kegiatan selanjutnya adalah pengadaan benih padi inbrida dengan metode peninjukan langsung dengan harga negosiasi Rp4.036.987.000 dimenangkan oleh PT. Pertani. Menurut Rini, kegiatan ini tidak tercantum dalam RUP, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lamtim 2016 (data per tanggal 2 Mei 2016).

"Sedangkan dokumen pengumuman pemenang telah ditetapkan pertanggal 11 April 2016," ungkapnya. 

Kegiatan lainnya yang terindikasi menyimpang adalah pengadaan benih padi inbrida dengan anggaran Rp2.475.000.000. Diduga fiktif karena tidak ada dokumen pemenang. 

"Sementara kegiatan ini tercantum dalam RUP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan holtikultura Kabupaten Lamtim," kata Ribu. 

Diketahui, LSM GIPAK Lampung Timur telah dua kali memasukkan laporan dugaan tersebut, dan ini laporan yang ketiga terkait hal yang sama. 

Oleh karena itu, ketua LSM GIPAK Rini mulyati mengharapkan kinerja Kejati Lampung dapat lebih serius dalam menangani dugaan kasus yang sudah sampai setahun tidak ada tindaklanjutnya.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.