LSM GMBI Lampung Timur Klarifikasi Tudingan "Beking" Tambang Pasir di Labuhan Maringgai

KATALAMPUNG.COM - LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Lampung Timur datangi Polres Lampung Timur untuk koordinasi, Senin, 28 Mei 2018.


LSM GMBI Lampung Timur Klarifikasi Tudingan "Beking" Tambang Pasir di Labuhan Maringgai


Koordinasi ini dalam rangka mengklarifikasi adanya informasi yang berkembang dimasyarakat  bahwa LSM GMBI disebut-sebut "bekingi" aktifitas tambang pasir di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam koordinasi dengan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S, ik., Ketua LSM GMBI Lampung Timur Burhanudin menjelaskan informasi yang beredar bahwa pihaknya disebut-sebut membekingi adanya aktifitas tambang itu tidak benar.

"Kedatangan kami kemari untuk menjelaskan bahwa kami tidak membekingi aktifitas tersebut, hanya saja para pekerja atau pemilik lahan tersebut tergabung dalam LSM GMBI Lamtim," kata Burhanudin. 

Ia menjelaskan, aktifitas yang disebut penambangan itu tidak lain adalah tahapan untuk menjadikan kolam yang sedang warga lakukan. 

"Bekas galian pasir dulu yang tersisa , warga memanfaatkan hasil galian tersebut guna menghidupi keluarga sekaligus menunggu kadar keasaman air turun. Seandainya aktifitas itu memang melanggar, maka bagaimana caranya pemda ini dapat mencarikan solusi, guna masyarakat mendapatkan penghasilan untuk kelangsungan hidup mereka," tambah Burhanudin.

Dilain pihak, Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, jika aktifitas penambangan pasir yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu itu pihaknya telah meninjau kelokasi. Hasilnya memang benar ada bekas tambang pasir, tetapi jika ada kolam yang telah berisi ikan dan udang milik warga kami belum temui. 

"Sementara ini sedang kita dalami, dan untuk mencarikan solusi agar warga dapat mengelola kolam tersebut, kita akan secepatnya bekerjasama dengan pihak terkait yaitu forkopimda," kata Taufan.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.