Mobil Pelaku Black Campaign Gunakan Nopol Ganda
KATALAMPUNG.COM - Pelaku yang ditangkap Polres Lampung Timur sebagai terduga penyebar black campaign menggunakan mobil bernomor polisi ganda.
Foto: Mobil yang digunakan pelaku |
"Di dalam mobil yang digunakan ketiga orang tersebut ada nopol lain, " kata Koordinator penindakan Panwaslu Lampung Timur Uslih.
Lanjutnya, selain tiga orang dan kertas dalam kardus pihaknya mengamankan mobil Toyota Avanza Silver bernopol BE 2653 CT.
"Mobil ikut kita amankan karena mobil tersebut yang membawa selain itu didalam mobil terdapat nomor polisi lain tapi kita temukan STNK dan belum kita dapatkan," ujarnya.
Terkait berapa nomor serinya dirinya tidak mengetahuinya. "Mobilnya sudah di bawa pihak kepolisian ke Polres Lampung Timur, karena di kantor panwas tempatnya tidak mencukupi sementara nopolnya berada di dalam mobil," jelasnya.
Diketahui, Ketiganya adalah Isnan Subkhi, warga Brajaasri Way Jepara Lampung Timur dengan status pekerjaan wartawan, mantan Ketua LMND, Riandes Priantara, warga Adirejo Pekalongan Kabupaten Lampung Timur; dan Framdika Firmanda, warga Jalan Seluang Yoso Dadi, Metro Timur, Metro. Dua nama terakhir berstatus mahasiswa. (RM)