Panwaslu Bandar Lampung Soroti Spanduk Majelis Taklim Rachmat Hidayat

KATALAMPUNG.COM - Panwaslu Kota Bandar Lampung tengah menyoroti spanduk Majelis Taklim Rachmat Hidayat yang tersebar di kantor-kantor Pemerintah. Spanduk tersebut berisi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa seperti yang terpasang di beberapa kantor kelurahan di Kota Bandar Lampung diantaranya di Kantor Kelurahan Sukarame, Kelurahan Batu Putuk, Kelurahan Negeri Olok Gading, dan Kantor Kecamatan Teluk Betung Barat (27/5/2018).


Panwaslu Bandar Lampung Soroti Majelis Taklim Rachmat Hidayat


Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung mengatakan spanduk tersebut memang tidak terdapat ajakan memilih salah satu pasangan calon ataupun menawarkan program, namun dalam spanduk tersebut terdapat foto Eva Dwiana yang merupakan Tim/Juru Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Herman HN-Sutono serta saat ini aktif di Partai Politik karena beliau juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung. 

“Materi di spanduk tersebut terdapat foto Eva Dwiana yang notabene sebagai kader aktif Partai Politik dan juga juru kampanye pasangan calon no urut 2 Herman HN-Sutono, tentu hal ini dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena pemasangannya di areal kantor pemerintahan, yang dalam hal ini kantor kecamatan atau kelurahan di Kota Bandar Lampung. Apalagi saat ini sedang tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur, tentu ini berpotensi menjadi sebuah pelanggaran,” terang Yahnu, Senin (28/5/2018).

Dia melanjutkan, pihaknya juga tidak melarang pemasangan spanduk tersebut, asalkan tidak di sekitar areal kantor/instansi pemerintah ataupun areal lainnya yang dilarang. Selain itu, spanduk tersebut juga bukanlah berisi program kerja pemerintah, maka itu Yahnu menghimbau Pejabat ASN terkait untuk dapat menertibkan spanduk tersebut.

“Kalau digeser ketempat lain silahkan, asalkan jangan di kantor pemerintah karena spanduk tersebut bukan berisi program kerja pemerintah. Selain itu, jika dilihat di Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum hal itu jelas dilarang. Untuk itu, pejabat ASN terkait saya himbau segera menertibkan spanduk tersebut untuk menjaga kondusivitas suasana Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 ini," ujarnya. 

Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Panwascam Teluk Betung Barat untuk menelusuri dan menindaklanjuti apakah ada keterlibatan ASN dalam proses pemasangan spanduk tersebut. Apabila ada, maka jelas ASN tersebut diduga tidak netral dan melanggar ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini terkait dengan bunyi Pasal 66 dari Perda tersebut yaitu.

“Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di areal sekitar Kantor Pemerintahan, Kantor Walikota, Kantor DPRD, Kantor Kecamatan, Kantor Desa/Kelurahan, lembaga Pendidikan, kecuali telah mendapat izin," ungkapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.