Panwaslu Bandar Lampung Usut Pelibatan Anak Dalam Kampanye
Ketua
Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan larangan pelibatan
anak-anak dalam kampanye tersebut diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal
12 Ayat 2 yang menyatakan Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
“Di
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 2 peserta kampanye itu mempunyai hak
pilih, kalau anak-anak mereka belum punya hak pilih, jadi tidak boleh
dilibatkan dalam kampanye,” jelasnya.
Sementara
itu, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno
Sanyoto, menerangkan bahwa Panwaslu telah mengundang klarifikasi Budiman AS
selaku Juru Kampanye pasangan calon Gubernur Lampung Ridho-Bachtiar yang diduga
melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Hal
ini bukan pertama kalinya tim paslon dalam berkampanye melibatkan anak-anak. Untuk
itu Juru Kampanye Tim paslon 1 Ridho-Bachtiar sudah kami undang untuk
klarifikasi Rabu kemarin (16/5). Dan dihadiri oleh Budiman AS selaku Juru
Kampanye,” singkatnya.
Dalam
klarifikasi tersebut, Budiman menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan
pencegahan sebelum kampanye di lokasi agar anak-anak tidak terlibat dalam
kampanye tersebut.
"Di
setiap kegiatan kampanye, melalui Korcam kami selalu melakukan pencegahan
dengan menyisir area kampanye. begitu pun pada kampanye di Kelurahan Way Dadi
Baru, Sukarame. Acara tidak akan kami mulai sebelum lokasi kampanye steril,
namun entah kenapa masih saja anak-anak yang dalam foto bukti sedang memakai
atribut baju kampanye," jelas Budiman.(rb)