Pemprov Sesuaikan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadhan
Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi Lampung, Heriyansyah |
Sesuai
Surat Edaran Pjs. Gubernur Lampung Nomor : 0452/1047/09/2018 Tanggal 15 Mei
2018, , jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan 32 jam 30 menit setiap
minggunya.
Kepala
Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi Lampung
Heriyansyah mengungkapkan penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
: B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018.
Heri
mengungkapkan penyesuaian terutama untuk jam masuk dan pulang kerja ASN. Untuk
Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja
pukul 08.00 –15.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari
Jumat, pulang kerja pukul 15.30 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30
menit,” kata Heri di ruang kerjanya (16/5/2018).
Sementara
itu, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat, maka dilakukan penyesuaian secara intern di lingkungan kerja
terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Surat
edaran tersebut juga menyebutkan jika kegiatan Apel Harian, Upacara
Mingguan serta senam ditiadakan, ungkapnya
Berikut
ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:
a.
Senin-Kamis: 08.00-15.00 dengan waktu istirahat: 12.00-12.30
b.
Jumat: 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.