Pertanyakan Laporan, LSM Tegar Sambangi Kejati Lampung
Sementara, diduga pengadaan website yang ada bukanlah
merupakan website milik pemerintah daerah, Karena domain yang di gunakan adalah
domain yg bersifat komersil (.com).
"Jika ini merupakan website resmi sesuai dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika, nama domain seluruh situs web resmi
pemerintah pusat dan daerah dikelola oleh Menteri Kominfo melalui pengelola
nama domain go.id.," terangnya.
Menurut Azhari, pengadaan website ini sendiri tanpa
surat perjanjian kerjasama (kontrak) yang mengikat antara pihak pemerintah/desa
dengan pihak ketiga yaitu CV.VEMOBO CITRA ANGKASA.
Lanjut Azhari, pihaknya meminta kejelasan dari Kejati
Lampung tentang proses hukum kasus tersebut pada tahun yang sudah di hentikan,
bahkan surat pengaduan pihaknya telah lenyap di tangan Kejati Lampung.
"Kami mempertanyakan dengan proses hukum yang
terhenti ini, karena pada tahun lalu proses ini sempat berjalan namun kemudian
senyap bahkan surat pengaduan kami di Kejati tidak diketahui
keberadaannya," tandasnya.(Jhoni)