Panwaslu Tanggamus Tindaklanjuti Dugaan Money Politic di Talang Padang

Tanggamus--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus tindaklanjuti laporan dugaan money politik terkait Pilkada 2018, yakni Pemilihan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus. 



Panwaslu Tanggamus Tindaklanjuti Dugaan Money Politic di Talang Padang


Laporan warga tersebut berasal dari Panwas Kecamatan Talang Padang yang menindaklanjuti laporan masyarakat Pekon Singosari dan Pekon Sinar Betung Kecamatan Talang Padang terkait dugaan adanya politik uang dikedua Pekon tersebut oleh oknum setempat. 

Menurut Ketua Panwas Kecamatan Talang Padang Antoni Kurniawan, Panwas Talang Padang menerima laporan warga tersebut Minggu (24/06/2018), yaitu adanya indikasi money politic di Pekon Singosari dan Pekon Sinar Betung.

"Kami menerima laporan tersebut, langsung kami tindak lanjuti, dengan membawa warga pelapor dan terlapor langsung ke Panwaslu Kabupaten untuk diproses sesuai peraturan," katanya Minggu (24/06/2018) pukul 19.00 Wib. 

Sementara itu Ketua Panwaskab Tanggamus Dedi Fernando didampingi Anggota Panwas Bidang Pencegahan Ali Usman menerangkan, bahwa laporan warga tersebut masih dalam proses pembahasan, proses ini sesuai aturan akan berlangsung pembahasan selama 5 hari di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). 

Adapun warga yang melaporkan berinisial IS, yang melaporkan oknum warga Pekon Singosari yang juga mantan Kepala Pekon, yang berinisial SM. Yang diduga oknum ini akan menjalankan aksi money politik untuk memenangkan Pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 dan pasangan Calon Bupati Tanggamus nomor urut 2.

Kemudian, apabila dalam proses ini ditemukan unsur unsur adanya politik uang yang memenuhi alat bukti, maka kasus akan diserahkan ke Proses selanjutnya yaitu proses hukum pidana sesuai peraturan 

"Sementara yang kami input datanya, adanya pelapor, terlapor dan amplop yang diindikasikan berisi uang, yaitu yang sudah kami proses di Pekon Singosari diamankan sebanyak 332 amplop berisi nilai Rp50 ribu, pecahan Rp20 ribu dua lembar Rp10 ribu satu lembar, total Rp16 Juta lebih. Untuk laporan Pekon Sinar Betung baru akan diproses. Namun temuan ini belum bisa dijadikan acuan money politic dari pasangan calon tertentu, masih perlu alat bukti yang akurat, jadi masih mengedepan azas praduga tak bersalah" katanya. 

Dedi menambahkan, dalam mengantisipasi adanya money politic dalam masa masa tenang menjelang hari H pencoblosan pasangan calon ini. Panwas Tanggamus telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman mobile, dan juga berkoordinasi dengan aparat Kelurahan dan Pekon. Untuk diumumkan di Masjid atau Mushola, agar masyarakat mewaspadai politik uang tersebut. 

"Kami mohon masyarakat tetap tenang, biarkan kami bekerja maksimal, intinya setiap laporan akan kami tindak lanjuti, kemudian masyarakat harus tahu aturan pilkada. Yaitu pasal 187 A,  junto pasal 73 uu nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,  yang isinya terkait politik uang, dimana yang memberi dan menerima terkena sangsi pidana, maksimal 36 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya.(rilis)
Diberdayakan oleh Blogger.