Pemprov Lampung Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur

KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat edaran terkait hari libur pelaksanaan  pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.


Pemprov Lampung Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur


Surat Edaran dengan nomor: 045.2/1206/01/2018 tentang Hari Libur Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung itu ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., tertanggal 21 Juni 2018.

Dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Berpedoman pada Lampiran angka 7 Pemungutan dan Perhitungan huruf b Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 19/HK.04.1-kpt/Prov/VIII/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018, menetapkan pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

Di dalam surat itu disampaikan bahwa demi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Provinsi Lampung dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, maka pada hari Rabu, 27 Juni dinyatakan sebagai hari libur.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Anggota FOKORPIMDA Provinsi Lampung, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Direktur BUMN/BUMD, Direktur Perusahaan Swasta Se-Provinsi Lampung.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.