Presiden Tetapkan Rabu 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional
Penetapan hari libur
nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi
dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memeberikan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Pasal 84 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pegganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 telah
menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal
27 Juni 2018.(Cholik)