GMBI Lampung Timur Geruduk Kejari Sukadana

KATALAMPUNG.COM -  Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur bersama masyarakat Lamtim melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sukadana Lamtim, Kamis (05/07/2018).


GMBI Lampung Timur Geruduk Kejari Sukadana


Kedatangan GMBI bersama Masyarakat Lamtim ke Kejari Lamtim ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Adapun tuntutan yang di sampaikan pihak GMBI tersebut perihal peninjauan kembali proyek pembangunan pasar rakyat Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim yang di menangkan oleh PT. Tiga Jaya Kencana, Mengkaji ulang surat jawaban Kejari yang di tunjukan kepada LSM GMBI yang membenarkan dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Rajabasa Lama.

Ketua GMBI Distrik Lamtim Burhanudin mengatakan, Sebelumnya laporan tersebut telah masuk pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor surat:021/LSM-GMBI/DLT/XIII/2018 perihal pembanguan pasar rakyat Rajabasa Lama yang di menangkan oleh PT. Tiga Jaya Kencana dengan nilai Rp 5.676.003.132,00 (lima milyar enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 yang di duga syarat dengan korupsi.

"Kami sebelumnya telah menerima surat jawaban dari kejari Sukadana Lamtim dengan nomor surat : B-15/N.8.17/Dek.3/04/2018," ucapnya.

Adapun pekerjaan yang berkurang yang dilakukan Contract Change Order (CCO) sebagai berikut, tiang pancang dengan nilai Rp 56.010.000,00, Rumah potong hewan senilai Rp 163.113.743,84, armatur (rumah) lampu senilai Rp 36.940.000,00, keramik dinding meja los Rp 8.018.608,00 serta keramik dinding sekat antar los Rp 19.026.657,89, dengan total Rp 283.109.009,73.

"Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 87 ayat 1 perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.

Ia menegaskan, apabila kejari Lamtim tidak mampu dan tidak mau untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maka dari surat jawaban yang kami terima dari Kejari Lamtim diduga Kejari Lamtim sudah bekerjasama dengan perusahaan pemenang lelang untuk melakukan tindak pidana korupsi, bila hal ini masih di biarkan dan tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kejari Lamtim, kami akan melanjutkan masalah ini ke KPK," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kejari Sukadana Lamtim Syahrir Harahap menyambut langsung kedatangan rombongan GMBI Lamtim. Syahrir sendiri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman surat yang di laporkan oleh pihak GMBI.

"Akan kita pelajari terlebih dahulu isi surat dari pihak GMBI, dan akan kita kaji lagi, karena perlu waktu semua perlu proses, dan tidak ada Kejaksaan Negeri Lampung Timur bekerja sama dengan perusahaan pemenang lelang untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang ada disurat GMBI," tegas Kejari Lampung Timur
Diberdayakan oleh Blogger.