LBH Bandar Lampung Persoalkan Penggusuran Pasar Griya Sukarame

KATALAMPUNG.COM – Penggusuran lahan Pasar Griya Sukarame oleh aparat Sat Pol PP Bandar Lampung mendapat respon dari LBH Bandar Lampung. Melalui diskusi yang digelar dengan tajuk “Mempertanyakan Lahan Pasar Griya Sukarame Sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung Terhadap Pelanggaran Hak Warga Negara” terungkap poin-poin penting di dalamnya.

LBH Bandar Lampung Persoalkan Penggusuran Pasar Griya Sukarame


Diskusi LBH Bandar Lampung ini merupakan tindak lanjut dari aksi penggusuran sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat dan Selasa lalu.

“Bahwa setidaknya terdapat 23 korban luka dan cidera yang telah diinventarisir oleh LBH Bandar Lampung yang disebabkan bentrokan pada hari pertama penggusuran dan perbuatan represif tersebut yang dilakukan oleh aparat Pol PP. Perlu dilakukan penindakan dan proses hukum karena korban telah membuat laporan di Polda Lampung,” ujar Alian Setiadi Direktur LBH Bandar Lampung, Jum’at, 27 Juli 2018.

Menurutnya, masyarakat Pasar Griya Sukarame telah menempati pasar sejak tahun 2000 berdasarkan alas hak surat penempatan pasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Hal itu sudah menjadi legal standing bagi warga untuk tetap mempertahankan lahan tersebut sebagai pasar.

“Terkait alih fungsinya, sebagai Kejaksaan Negeri yang ternyata banyak terdapat cacat administrasi dan pelanggaran di dalam prosesnya serta terkesan sangat ‘gigih’ dalam melakukan penggusuran maka wajar apabila kami mempertanyakan ihwal tersebut penggusuran sewenang-wenang yang dilakukan Pemkot,” beber Alian.

Sementara, Yulizar Fahrul yang merupakan perwakilan Polda Lampung yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan turut prihatin dengan apa yang terjadi dengan Masyarakat Pasar Griya.

Dia juga menyatakan bahwa peran Polri dalam hal ini adalah mengamankan apabila terjadi tindakan kriminal namun nyatanya hanya diam dan melihat.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.