LBH Bandar Lampung Persoalkan Penggusuran Pasar Griya Sukarame
Diskusi LBH Bandar Lampung
ini merupakan tindak lanjut dari aksi penggusuran sewenang-wenang yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat dan Selasa lalu.
“Bahwa setidaknya terdapat
23 korban luka dan cidera yang telah diinventarisir oleh LBH Bandar Lampung
yang disebabkan bentrokan pada hari pertama penggusuran dan perbuatan represif
tersebut yang dilakukan oleh aparat Pol PP. Perlu dilakukan penindakan dan
proses hukum karena korban telah membuat laporan di Polda Lampung,” ujar Alian
Setiadi Direktur LBH Bandar Lampung, Jum’at, 27 Juli 2018.
Menurutnya, masyarakat
Pasar Griya Sukarame telah menempati pasar sejak tahun 2000 berdasarkan alas hak
surat penempatan pasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Hal itu sudah menjadi
legal standing bagi warga untuk tetap mempertahankan lahan tersebut sebagai
pasar.
“Terkait alih fungsinya,
sebagai Kejaksaan Negeri yang ternyata banyak terdapat cacat administrasi dan
pelanggaran di dalam prosesnya serta terkesan sangat ‘gigih’ dalam melakukan
penggusuran maka wajar apabila kami mempertanyakan ihwal tersebut penggusuran
sewenang-wenang yang dilakukan Pemkot,” beber Alian.
Sementara, Yulizar Fahrul
yang merupakan perwakilan Polda Lampung yang turut hadir dalam diskusi tersebut
mengatakan turut prihatin dengan apa yang terjadi dengan Masyarakat Pasar Griya.
Dia juga menyatakan bahwa
peran Polri dalam hal ini adalah mengamankan apabila terjadi tindakan kriminal
namun nyatanya hanya diam dan melihat.(dbs)