Pilgub Ulang Menemui Titik Terang, KPU Tunda Penetapan Arinal-Nunik
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono |
Ketua KPU Lampung Nanang
Trenggono mengatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih
Pilkada tahun 2018 tertunda menunggu hasil gugatan dari Mahkamah
Konstitusi.
Pasalnya, dua pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan
paslon nomor urut 2 Herman-Sutono telah mengajukan gugatanya ke MK, dan telah
diterima KPU Lampung.
“Dengan adanya gugatan
sengketa Pilgub Lampung 2018 ini otomatis penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih ditunda menunggu hasil, keputusan di MK,”
kata Nanang di KPU Lampung, Rabu (11/7).
Sebelumnya, ribuan rakyat
dari berbagai daerah terus menuntut penyelenggara mendiskualifikasi dan
menggelar Pilgub ulang melalui aksi demo dibeberapa titik seperti kantor KPUD
kabupaten/kota dan kantor Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu RI Nilai Dugaan Money Politics Paslon Arinal-Nunik Penuhi Unsur TSM
Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu RI Nilai Dugaan Money Politics Paslon Arinal-Nunik Penuhi Unsur TSM
Sebab, gubernur - wakil
gubernur terpilih Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) diduga
telah melakukan politik uang yang dibiayai perusahaan PT Sugar Group Companies
(SGC). (*)