Pilgub Ulang Menemui Titik Terang, KPU Tunda Penetapan Arinal-Nunik

KATALAMPUNG.COM - Tuntutan rakyat dari berbagai daerah agar Pilkada Lampung diulang menemui titik terang. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan bila penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ditunda.



Pilgub Ulang Menemui Titik Terang, KPU Tunda Penetapan Arinal-Nunik
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono



Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih Pilkada tahun 2018 tertunda menunggu hasil gugatan dari Mahkamah Konstitusi. 

Pasalnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan paslon nomor urut 2 Herman-Sutono telah mengajukan gugatanya ke MK, dan telah diterima KPU Lampung.

“Dengan adanya gugatan sengketa Pilgub Lampung 2018 ini otomatis penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih ditunda menunggu hasil, keputusan di MK,” kata Nanang di KPU Lampung, Rabu (11/7).

Sebelumnya, ribuan rakyat dari berbagai daerah terus menuntut penyelenggara mendiskualifikasi dan menggelar Pilgub ulang melalui aksi demo dibeberapa titik seperti kantor KPUD kabupaten/kota dan kantor Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu RI Nilai Dugaan Money Politics Paslon Arinal-Nunik Penuhi Unsur TSM

Sebab, gubernur - wakil gubernur terpilih Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) diduga telah melakukan politik uang yang dibiayai perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC). (*)
Diberdayakan oleh Blogger.