Terungkap Puluhan Kades di Lamsel Terima 1 Juta Dari Timses Paslon Tiga
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), di Kantor Gakkumdu Lampung.
Salah seorang Kepala Desa Kalianda, Iskandar, yang menjadi saksi persidangan, mengakui, diberikan uang transportasi oleh oknum timses paslon nomor urut 3, untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.
“Waktu itu kami diberikan uang Rp1 juta. Uang itu diberikan langsung kepada 20 kepala desa yang hadir saat itu, dan disuruh untuk mencari massa. Bila menang atau mencapai 60 persen suara maka akan dijanjikan kendaraan ambulans oleh paslon nomor 3,” ungkap Iskandar, Selasa (10/7).
Dia menuturkan, uang yang diterima kepada seluruh kepala desa sebagai uang transportasi, yang diberikan oleh moderator yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) ketika mereka beranjak meninggalkan lokasi di Kecamatan Kalianda.
“Dikasih uangnya usai pertemuan waktu ingin pulang, di Kecamatan Kalianda,” ujar Iskandar.
Diketahui, dalam persidangan, ketika saksi memberikan penjelasan, sejumlah tim kuasa hukum dari masing-masing paslon memperdebatkan mekanisme proses sidang pelanggarakan administrasi TSM.
Salah satu tim kuasa hukum mempermasalahkan mekanisme persidangan yang tidak memenuhi unsur substansi.
“Seperti kita ketahui, kita minta keterangan dari saksi langsung kepada substansinya saja, jangan merembet ke yang ridaak ada hubungannya dengan permasalahan ini, sehingga keterangan dari saksi tidak berputar-putar,” kata salah satu tim kuasa hukum paslon 2.(#)