Pemerintah Berikan Remisi Kepada 3469 Orang Warga Binaan di Lampung
Acara penyerahan berkas
remisi kepada para warga binaan ini disampaikan oleh Gubernur Lampung M.Ridho
Ficardo mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna
Hamonangan Laoly. Gubernur datang bersama Wakilnya Bachtiar Basri di Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIa di Way Hui, Bandar Lampung, Jumat (17/8) siang.
Dalam kunjungannya, ia menyampaikan
bahwa kemerdekaan harus menyentuh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga
binaan, yakni dengan memberikan remisi.
Kepada awak media,
Gubernur menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada para narapidana yang
berkelakukan baik serta memenuhi parameter-parameter tertentu yang sudah
ditetapkan oleh kementerian.
Lebih lanjut Gubernur
termuda itu juga menyatakan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan
pemasyarakatan terhadap para narapidana untuk mempercepat perubahan perilaku
narapidana menjadi lebih baik.
"Dengan adanya remisi
harapannya adalah agar warga binaan lebih terpacu untuk segera kembali menjadi
orang-orang yang baik, kembali menjadi warga negara yang baik, sehingga mereka
tidak perlu terlalu lama berada di lembaga pemasyarakatan, bisa segera kembali
di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Selain itu, menurut Ridho
remisi juga bagian dari pada pengurangan lapas yang over kapasitas, dengan
banyaknya warga binaan yang berkelakuan baik dan mendapatkan remisi, maka dapat
mengurangi kepadatan lapas yang bisa di bilang hampir semua lapas di Indonesia
mengalami kelebihan daya tampung.
Sementara itu Kepala
Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Bambang Haryono, Bc.IP, SH,
MH, menyatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal
terbaik untuk melakukan pembinaan terhadap warga lembaga pemasayarakatan di
Lampung. Dengan harapan warga binaan dapat menjadi manusia yang lebih baik,
mandiri dan dapat membantu pembangunan.(***)