Polsek Kedaton Tangkap Komplotan Pencuri Motor

KATALAMPUNG.COM - Polresta Bandarlampung melalui Polsek Kedaton kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Jum'at 10/08/2018.


Polsek Kedaton Tangkap Komplotan Pencuri Motor


Kapolsek Kedaton Komisaris Anung mengatakan penangkapan itu berawal ada laporan atas kehilangan sepeda motor disamping SMP 1 Al-Azhar Jalan Pelita II,  Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

"Atas laporan tersebut kemudian anggota Polsek Kedaton mengadakan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku laki-laki," kata Anung.

Adapun ketiga pelaku berinisial J (36) pekerjaan wiraswasta alamat Rajabasa Kota Bandarlampung dan Y (20), yang berasal dari Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan S (37) warga kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 2 unit motor Honda Beat, 1 set kunci leter T, 1 pucuk senpi rakitan berwarna hitam.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan R2 (Curat.R2) dimaksud dalam pasal 363 KHUP pidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara," jelas Anung.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.