LPSK Kirim Tim Untuk Mahasiswi Korban Pencabulan Dosen di Lampung
KATALAMPUNG.COM - Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serius dalam memproses permohonan
perlindungan dari seorang mahasiswi sebuah Universitas Negeri di Lampung yang
diduga dicabuli dosen pembimbingnya. Keseriusan ini berupa diterjunkannya tim
untuk menginvestigasi kasus tersebut ke Lampung.
"Investigasi ini
untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi," ujar Wakil Ketua
LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang memimpin
langsung tim tersebut di Bandarlampung (26/9).
Tim dari LPSK menemui
pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Yakni korban beserta keluarganya, pendamping korban dan juga polisi dari
Polda Lampung yang menangani kasus ini. Diharapkan dari pihak-pihak tersebut
didapatkan fakta-fakta yang bisa menjadi pertimbangan atas dikabulkannya atau
tidak permohonan perlindungan korban.
"Hasil investigasi
ini akan menjadi pertimbangan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK, apakah akan
dilindungi atau tidak," jelas Hasto.
Investigasi juga agar
diketahui layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban. Korban sendiri
mengajukan permohonan perlindungan hukum dan layanan rehabilitasi psikologis.
"Dengan investigasi
maka akan diketahui layanan apa yang benar-benar dibutuhkan korban," ujar
Hasto.
Dari kasus ini LPSK
berharap pihak-pihak yang terkait,
terutama para pendidik, bisa mengambil pelajaran. Bahwa sebagai pendidik mereka seharusnya
menjadi teladan bagi murid atau mahasiswa yang dididiknya, bukan malah menjadi pelaku kejahatan apalagi
jika korbannya adalah pihak yang dididiknya.
"LPSK berharap kasus
serupa tidak terulang lagi, karena
selain menjadi tempat menimba ilmu,
sekolah atau kampus sebenarnya merupakan tempat siswa atau mahasiswa belajar
nilai-nilai berperilaku," ujar Hasto.
Seorang mahasiswi FKIP
sebuah Universitas Negeri di Bandarlampung menjadi korban dugaan pencabulan
seorang dosen pembimbingnya. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang dalam
proses bimbingan skripsi. Korban bahkan
diintimidasi dengan ancaman ketidaklulusan.
"Oleh karenanya
perlindungan dari LPSK nantinya selain terkait proses hukum dan rehabilitasi
korban, juga harus pula menimbulkan efek
jera agar peristiwa seperti ini tidak terulang dimanapun dan pada siapapun,"
pungkas Hasto. (Humas LPSK)