Bawaslu Minta Hindari Politisasi Tempat Pendidikan dan Ibadah


KATALAMPUNG.COM – Bawaslu Lampung meminta para pihak untuk menghindari politisasi tempat pendidikan dan ibadah. Hal ini sesuai amanat UU Pemilu, 2 lokasi yang diharamkan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye termasuk pemasangan foto/identitas yang menampilkan citra diri adalah tempat ibadah dan lembaga pendidikan.


Bawaslu Minta Hindari Politisasi Tempat Pendidikan dan Ibadah
Ilustrasi. Sumber: indopos.co.id


Untuk itu Bawaslu Lampung mengingatkan seluruh pihak baik partai politik maupun orang perorang untuk tidak menempelkan poster, gambar, banner dan sebagainya di tempat ibadah maupun di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

"Masih banyak ditemukan gambar dan banner personal yang terdaftar sebagai peserta pemilu sebagai Calon Legislatif (Caleg) yang terpampang di sekolah maupun tempat ibadah," ujar Adek Asy’ari, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Menurutnya, untuk menghindari potensi pelanggaran pidana pemilu, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat menghindari pemasangan foto yang menampilkan citra diri pada tempat-tempat yang dilarang tersebut.

Bawaslu Propinsi juga meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mencermati penggunaan sekolah dan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis jelang Pilpres dan Pileg 2019.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.