Bawaslu Minta Hindari Politisasi Tempat Pendidikan dan Ibadah
KATALAMPUNG.COM – Bawaslu Lampung meminta para pihak untuk menghindari politisasi tempat pendidikan dan ibadah. Hal ini sesuai
amanat UU Pemilu, 2 lokasi yang diharamkan untuk digunakan sebagai lokasi
kampanye termasuk pemasangan foto/identitas yang menampilkan citra diri adalah
tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Ilustrasi. Sumber: indopos.co.id |
Untuk itu Bawaslu Lampung
mengingatkan seluruh pihak baik partai politik maupun orang perorang untuk
tidak menempelkan poster, gambar, banner dan sebagainya di tempat ibadah maupun
di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
"Masih banyak
ditemukan gambar dan banner personal yang terdaftar sebagai peserta pemilu
sebagai Calon Legislatif (Caleg) yang terpampang di sekolah maupun tempat
ibadah," ujar Adek Asy’ari, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Menurutnya, untuk
menghindari potensi pelanggaran pidana pemilu, diharapkan seluruh peserta
pemilu dapat menghindari pemasangan foto yang menampilkan citra diri pada
tempat-tempat yang dilarang tersebut.
Bawaslu Propinsi juga
meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mencermati penggunaan sekolah dan tempat
ibadah untuk kegiatan politik praktis jelang Pilpres dan Pileg 2019.(***)