Pertanyakan Dana Pungutan Sebesar Rp 972 Juta, Kepala SMAN 1 Kota Gajah Usir Wartawan


KATALAMPUNG.COM - Kejadian tak mengenakkan terjadi di Kota Gajah, Lampung Tengah. Adalah Kepala SMAN 1 Kota Gajah Dasiyo Priambodo mengusir dua orang wartawan yang sedang meminta klarifikasi dugaan korupsi di sekolah tersebut.


Pertanyakan Dana Pungutan Sebesar Rp 972 Juta, Kepala SMAN 1 Kota Gajah Usir Wartawan


Sikap arogan oknum Kepala Sekolah ini diduga lantaran ia tidak nyaman saat dikonfirmasi wartawan terkait penarikan uang titipan biaya operasional sekolah untuk awal semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019.  

Dana itu bersumber dari wali murid dan terkumpul sebesar Rp 972 juta. Penitipan uang tak mendasar inilah yang dipertanyakan wartawan sehingga membuat Dasiyo marah dan naik pitam. Ia mengajak berkelahi, mengusir dan mengancam wartawan akan dilaporkan ke Polisi.

Diceritakan, Abdullah wartawan Cahaya Lampung bersama rekannya Ersyan wartawan Sinar Lampung dan Journal Nusantara, sedang meminta klarifikasi dengan berbagai pertanyaan. Tiba-tiba dirinya mendadak naik pitam, dengan nada suara tinggi oknum Kepala Sekolah itu mengusir wartawan untuk keluar dari ruang kerjanya.

"Kami berdua sedang meminta klarifikasi terkait uang titipan, tiba-tiba Dasiyo menggebrak meja dan dengan suara lantang mengusir kami untuk keluar dari ruang kerjanya. Maunya apa sekarang, keluar sekarang, sekarang juga saya panggil Polisi,” ungkap Abdullah sambil menirukan ucapan oknum Kepala Sekolah, Jum'at (26/10).

Indikasi korupsi pungutan liar (pungli) ini, lanjut Abdullah, dengan modus uang titipan biaya operasi sekolah terungkap dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah sendiri Nomor: 420/409/04/C.2/D.1/2018 Perihal Pelaporan Siswa Kelas XI dan kelas XII.

"Surat untuk wali murid yang sampai di tangan kami itu ditandatangani Kepala SMAN 1 Kota Gajah Drs. H. Dasiyo Priambodo, M.Pd pertanggal 11 Juli 2018 dan entah khilaf atau kah sengaja, cap dalam surat itu stempel milik Komite Sekolah sementara Kop Surat milik SMAN 1 Kota Gajah," paparnya.

Rincian pungutan dalam surat yang disebut-sebut sebagai biaya operasional sekolah yang dititipkan tersebut, siswa kelas XI Rp1.405.000,- per siswa dan kelas XII Rp 1.355.000,- per siswa.

Pertanyakan Dana Pungutan Sebesar Rp 972 Juta, Kepala SMAN 1 Kota Gajah Usir Wartawan


Rincian uraian biaya Bantuan operasional bulan Juli dan Agustus 2017 untuk kelas XI sebesar Rp 350 ribu dan kelas XII Rp sebesar 310 ribu dan bantuan operasional fisik tahap 1 untuk kelas XI dan XII di pungut Rp 500 ribu.

Selain itu, untuk Iuran OSIS 1 tahun kelas XI dan XII diminta Rp 500 ribu, Asuransi siswa 1 tahun untuk kelas XI dan XII senilai Rp 20 ribu, dan majalah sekolah (Diksi) 1 tahun untuk kelas XI dan XII sebesar Rp 35 ribu.

"Kami akan menindaklanjuti hasil temuan kami ini kepada aparat penegak hukum, setelah kami laporkan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelaah persoalan ini dan menentukan sikap apa yang akan diambil aparat penegak hukum," pungkas Abdullah. (jn/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.