Pertanyakan Dana Pungutan Sebesar Rp 972 Juta, Kepala SMAN 1 Kota Gajah Usir Wartawan
KATALAMPUNG.COM - Kejadian tak mengenakkan terjadi di Kota Gajah, Lampung Tengah. Adalah Kepala
SMAN 1 Kota Gajah Dasiyo Priambodo mengusir dua orang wartawan
yang sedang meminta klarifikasi dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Sikap arogan oknum Kepala
Sekolah ini diduga lantaran ia tidak nyaman saat dikonfirmasi wartawan terkait
penarikan uang titipan biaya operasional sekolah untuk awal semester ganjil
tahun pelajaran 2018/2019.
Dana itu bersumber dari
wali murid dan terkumpul sebesar Rp 972 juta. Penitipan uang tak mendasar
inilah yang dipertanyakan wartawan sehingga membuat Dasiyo marah dan naik pitam.
Ia mengajak berkelahi, mengusir dan mengancam wartawan akan dilaporkan ke Polisi.
Diceritakan, Abdullah
wartawan Cahaya Lampung bersama rekannya Ersyan wartawan Sinar Lampung dan
Journal Nusantara, sedang meminta klarifikasi dengan berbagai pertanyaan. Tiba-tiba
dirinya mendadak naik pitam, dengan nada suara tinggi oknum Kepala Sekolah itu
mengusir wartawan untuk keluar dari ruang kerjanya.
"Kami berdua sedang
meminta klarifikasi terkait uang titipan, tiba-tiba Dasiyo menggebrak meja dan
dengan suara lantang mengusir kami untuk keluar dari ruang kerjanya. Maunya apa
sekarang, keluar sekarang, sekarang juga saya panggil Polisi,” ungkap Abdullah
sambil menirukan ucapan oknum Kepala Sekolah, Jum'at (26/10).
Indikasi korupsi pungutan
liar (pungli) ini, lanjut Abdullah, dengan modus uang titipan biaya operasi
sekolah terungkap dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah sendiri
Nomor: 420/409/04/C.2/D.1/2018 Perihal Pelaporan Siswa Kelas XI dan kelas XII.
"Surat untuk wali
murid yang sampai di tangan kami itu ditandatangani Kepala SMAN 1 Kota Gajah
Drs. H. Dasiyo Priambodo, M.Pd pertanggal 11 Juli 2018 dan entah khilaf atau
kah sengaja, cap dalam surat itu stempel milik Komite Sekolah sementara Kop Surat
milik SMAN 1 Kota Gajah," paparnya.
Rincian pungutan dalam
surat yang disebut-sebut sebagai biaya operasional sekolah yang dititipkan
tersebut, siswa kelas XI Rp1.405.000,- per siswa dan kelas XII Rp 1.355.000,-
per siswa.
Rincian uraian biaya
Bantuan operasional bulan Juli dan Agustus 2017 untuk kelas XI sebesar Rp 350
ribu dan kelas XII Rp sebesar 310 ribu dan bantuan operasional fisik tahap 1
untuk kelas XI dan XII di pungut Rp 500 ribu.
Selain itu, untuk Iuran
OSIS 1 tahun kelas XI dan XII diminta Rp 500 ribu, Asuransi siswa 1 tahun untuk
kelas XI dan XII senilai Rp 20 ribu, dan majalah sekolah (Diksi) 1 tahun untuk
kelas XI dan XII sebesar Rp 35 ribu.
"Kami akan
menindaklanjuti hasil temuan kami ini kepada aparat penegak hukum, setelah kami
laporkan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelaah persoalan
ini dan menentukan sikap apa yang akan diambil aparat penegak hukum,"
pungkas Abdullah. (jn/dde)