Sekdaprov Lantik 97 Pejabat Fungsional
Pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan berlangsung di Gedung Balai Keratun Lantai III Kompleks Kantor
Gubernur Lampung, Senin (22/10/2018) sore.
Pelantikan mengacu pada
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/777/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober
tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk 94 orang.
Sisanya sebanyak tiga
orang sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/778/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober
tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya,
Hamartoni mengatakan pelantikan ini sesuai peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Ini merupakan keputusan objektif sesuai hasil pertimbangan dari
Baperjakat sehingga jangan ditafsirkan dan dikaitkan dengan isu aktual yang
terjadi.
"Selain untuk mengisi
kekosongan jabatan strategis, pelantikan ini bukanlah suatu fenomena birokrasi
yang luar biasa tetapi suatu kewajaran,” tegas Hamartoni.
Terakhir, Hamartoni
berharap kepada seluruh pejabat dilantik untuk bersyukur karena mendapatkan
kepercayaan dan hendaknya bisa memegang dan menjalankan amanah tersebut dengan
sebaik-baiknya.
Selain 97 pejabat
fungsional, Pj. Sekda juga melantik delapan pejabat fungsional yang belum
dilantik pada 24 September 2018. Pelantikan ini sesuai SK Gubernur Lampung
Nomor 821.29/694/VI.04/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan,
Perpindahan, dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung.(hms.red).