Zulkifli Hasan Bersaksi di Persidangan Fee Proyek Lampung Selatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK RI Wawan Yunarwanto mencecar Ketua MPR ini terkait kegiatan Persatuan
Tarbiyah. Jaksa menanyakan surat kegiatan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
yang dilayangkan oleh pihak panitia terhadap Zulkifli Hasan, dalam persidangan
di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018).
”Apakah Anda pernah
menerima surat dari pihak pengurus untuk melakukan kegiatan Perti,” tanya JPU.
”Saya pernah baca surat
itu. Itu permintaan saya harus adanya surat resmi untuk kegiatan. Isinya
tentang permohonan fasilitas,” ucap Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP PAN
ini.
JPU kembali mengejar
pertanyaan, apakah surat itu juga dilayangkan ke adiknya, Bupati Lampung
Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan. ”Iya ada juga surat dari Perti ke sana,”
kata Zulkifli Hasan.
Selain itu, Zulkifli Hasan
juga mengakui soal potongan harga. Zulkifli menanyai masalah tempat
penyelenggaraan Perti.
”Saya sempat
marah, kok mahal banget. Saya sempat suruh pindah hotel. Tolong
nanti harganya itu harga kita biasa pakai,” tandas Zulhas.
Terkait kegiatan Perti di
Swisbell Hotel menurut Zulhas adalah murni dilakukan Zainudin Hasan dengan uang
pribadinya. ”Saya rasa itu murni pakai uang Bupati. Kalau soal yang melakukan
pembayaran itu Agus, saya tidak tahu,” jelasnya.
Ketua majelis hakim Mien
Trisnawati kemudian menanyakan soal Agus Bhakti Nugroho (ABN). ”Apakah Anda
kenal dengan Agus Bhakti Nugroho?”
”Saya kenal Agus Bhakti
Nugroho, ya sama-sama di partai, sejak dia menjabat anggota dewan selama dua
periode ini,” kata Zulkifli Hasan.(***)