Zulkifli Hasan Bersaksi di Persidangan Fee Proyek Lampung Selatan

KATALAMPUNG.COM – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam persidangan perkara Fee Proyek di Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan adik kandungnya Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan Non Aktif).


Zulkifli Hasan Bersaksi di Persidangan Fee Proyek Lampung Selatan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunarwanto mencecar Ketua MPR ini terkait kegiatan Persatuan Tarbiyah. Jaksa menanyakan surat kegiatan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dilayangkan oleh pihak panitia terhadap Zulkifli Hasan, dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018).

”Apakah Anda pernah menerima surat dari pihak pengurus untuk melakukan kegiatan Perti,” tanya JPU.

”Saya pernah baca surat itu. Itu permintaan saya harus adanya surat resmi untuk kegiatan. Isinya tentang permohonan fasilitas,” ucap Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP PAN ini.

JPU kembali mengejar pertanyaan, apakah surat itu juga dilayangkan ke adiknya, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan. ”Iya ada juga surat dari Perti ke sana,” kata Zulkifli Hasan.

Selain itu, Zulkifli Hasan juga mengakui soal potongan harga. Zulkifli menanyai masalah tempat penyelenggaraan Perti.

”Saya sempat marah, kok mahal banget. Saya sempat suruh pindah hotel. Tolong nanti harganya itu harga kita biasa pakai,” tandas Zulhas.

Terkait kegiatan Perti di Swisbell Hotel menurut Zulhas adalah murni dilakukan Zainudin Hasan dengan uang pribadinya. ”Saya rasa itu murni pakai uang Bupati. Kalau soal yang melakukan pembayaran itu Agus, saya tidak tahu,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawati kemudian menanyakan soal Agus Bhakti Nugroho (ABN). ”Apakah Anda kenal dengan Agus Bhakti Nugroho?”

”Saya kenal Agus Bhakti Nugroho, ya sama-sama di partai, sejak dia menjabat anggota dewan selama dua periode ini,” kata Zulkifli Hasan.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.