Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Anaya Salon dan Spa Diduga Belum Memberikan Upah Layak pada Pegawainya


KATALAMPUNG.COM - Belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anaya Salon dan Spa disinyalir belum memberikan upah layak kepada karyawannya. Upah layak yang dimaksud adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan di tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646 per bulan.


Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Anaya Salon dan Spa Diduga Belum Memberikan Upah Layak pada Pegawainya


Menanggapi dugaan itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim mengatakan, adanya dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan oleh Anaya Salon dan Spa yang tidak memberikan upah sesuai UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya.

"Kalau dari kita tahap sosialisasinya dalam bentuk surat, kemudian kita akan kirim kepada perusahaan-perusahaan agar mereka langsung menggunakan UMK atau UMP tersebut, kemudian kita melakukan kunjungan keperusahaan memberi informasi itu," jelas Aziz.

Menurut Aziz, terkait perusahaan yang belum mengikut sertakan perusahaan dan karyawannya pihaknya memberikan surat bentuk sosialisasi pemberitahuan, kemudian nanti diberi peringatan seperti SP1 dan SP2.

"Setelah itu kita ada yang namanya petugas (Wasrik) Pengawas Pemeriksa melakukan kunjungan bersama keperusahaan, kalau belum tembus juga kita akan kerja sama dengan Disnaker, karena Disnaker merupakan Regulasi disana dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggaranya."

“Jadi kita memang bersinergi untuk melaksanakan perundang-undangan ini. Salah satunya yaitu perusahaan-perusahaan yang belum daftar dan yang menunggak iuran," jelas Aziz Muslim saat di temui wartawan di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, Senin, (21/01/19).

Harapannya, kata Aziz, agar mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena jangan menganggap iuran adalah sebagai beban tapi adalah bentuk pengalihan resiko dari pihak perusahaan kepada BPJS Ketenaga Kerjaan.

"Kenapa saya bilang begitu, apabila terjadi kasus kejadian kerja apabila dia tidak ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan maka akan menjadi tanggung pihak perusahaan, apabila sudah bekerja sama dengan BPJS ketenaga kerjaan maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerjaan."

“Pekerja itu jangan dijadikan hanya sebagai proses produksi, tapi itu merupakan suatu aset karena kalau dia sudah nyaman bekerja dan produktifitasnya tinggi kan gunanya untuk perusahaan juga, jadi intinya jangan jadikan iuran BPJS itu beban. Jadikan suatu bentuk perlindungan pekerjaannya agar nyaman bekerja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Anaya salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.9-57, Pasir Gintung, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2 September 2016 lalu ini diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Seperti dikatakan salah seorang terapis yang namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor : G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp.2.240.646 berlaku per Januari 2019.

"Aziz menekankan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, hingga tidak mendapatkan ijin usaha," tutupnya.

Reporter: Cholik
Editor: Feri
Diberdayakan oleh Blogger.