Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Anaya Salon dan Spa Diduga Belum Memberikan Upah Layak pada Pegawainya
KATALAMPUNG.COM - Belum
mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anaya Salon
dan Spa disinyalir belum memberikan upah layak kepada karyawannya. Upah layak
yang dimaksud adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan di tahun 2019
sebesar Rp 2.240.646 per bulan.
Menanggapi dugaan itu,
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim
mengatakan, adanya dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
oleh Anaya Salon dan Spa yang tidak memberikan upah sesuai UMP yang berlaku dan
tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya.
"Kalau dari kita
tahap sosialisasinya dalam bentuk surat, kemudian kita akan kirim kepada perusahaan-perusahaan
agar mereka langsung menggunakan UMK atau UMP tersebut, kemudian kita melakukan
kunjungan keperusahaan memberi informasi itu," jelas Aziz.
Menurut Aziz, terkait
perusahaan yang belum mengikut sertakan perusahaan dan karyawannya pihaknya memberikan
surat bentuk sosialisasi pemberitahuan, kemudian nanti diberi peringatan
seperti SP1 dan SP2.
"Setelah itu kita ada
yang namanya petugas (Wasrik) Pengawas Pemeriksa melakukan kunjungan bersama
keperusahaan, kalau belum tembus juga kita akan kerja sama dengan Disnaker,
karena Disnaker merupakan Regulasi disana dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai
badan penyelenggaranya."
“Jadi kita memang
bersinergi untuk melaksanakan perundang-undangan ini. Salah satunya yaitu
perusahaan-perusahaan yang belum daftar dan yang menunggak iuran," jelas
Aziz Muslim saat di temui wartawan di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, Senin,
(21/01/19).
Harapannya, kata Aziz, agar
mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena jangan menganggap iuran
adalah sebagai beban tapi adalah bentuk pengalihan resiko dari pihak perusahaan
kepada BPJS Ketenaga Kerjaan.
"Kenapa saya bilang
begitu, apabila terjadi kasus kejadian kerja apabila dia tidak ikut serta dalam
BPJS Ketenagakerjaan maka akan menjadi tanggung pihak perusahaan, apabila sudah
bekerja sama dengan BPJS ketenaga kerjaan maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenaga
Kerjaan."
“Pekerja itu jangan
dijadikan hanya sebagai proses produksi, tapi itu merupakan suatu aset karena
kalau dia sudah nyaman bekerja dan produktifitasnya tinggi kan gunanya untuk
perusahaan juga, jadi intinya jangan jadikan iuran BPJS itu beban. Jadikan
suatu bentuk perlindungan pekerjaannya agar nyaman bekerja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Anaya
salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.9-57, Pasir Gintung, Tj.
Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang
ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2
September 2016 lalu ini diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak
sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah
disahkan oleh Pemerintah.
Seperti dikatakan salah
seorang terapis yang namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah
bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji
kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan
yang berlaku.
Seperti diketahui,
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor :
G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019
telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp.2.240.646 berlaku per Januari
2019.
"Aziz menekankan,
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang
tata cara pengenaan sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain
penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan
penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, hingga tidak mendapatkan
ijin usaha," tutupnya.
Reporter: Cholik
Editor: Feri