Catatan 2018, Ombudsman Lampung Soroti Laporan Penerimaan CPNS, Pertanahan, dan Administrasi Kependudukan
KATALAMPUNG.COM - Selama
tahun 2018 laporan kepegawaian masih mendominasi catatan Ombudsman RI
Perwakilan Lampung. Di mana, laporan terkait penerimaan CPNS menjadi fokus
perhatian lembaga ini. Selain itu, masalah pertanahan dan administrasi
kependudukan (Adminduk) juga menjadi prioritas utama Ombudsman Lampung.
Menurut Kepala Ombudsman
Lampung, Nur Rahman Yusuf, penanganan laporan CPNS dilakukan dengan mekanisme Reaksi Cepat
Ombudsman (RCO), karena berbatas waktu.
Ia menyampaikan, sebagian
besar koordinasi dilakukan melalui telepon. Dirinya mengapresiasi seluruh BKD
selaku leading sector penyelenggaraan
di daerah yang sangat kooperatif.
"Pada dasarnya
seluruh BKD menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ombudsman R.I. Perwakilan
Provinsi Lampung, Hanya saja. Ada beberapa yang memerlukan keputusan BKN selaku
Panselnas" kata Nur Rahman dalam keterangan persnya di Kantor Ombudsman
Perwakilan Lampung, Rabu (30/1).
“Selain itu terdapat pula
laporan yang setelah kami analisa cepat, ternyata dugaan maladministrasinya
tidak terbukti," sambungnya.
Nur Rakhman mencontohkan,
laporan dari Pelamar CPNS pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang
terkendala karena dokumen persyarakatan akreditasi kampus negeri. Setelah
dilakukan permintaan klarifikasi melalui telepon, Kepala BKD Lampung Selatan
bersedia untuk menindaklanjuti dengan hasil Pelapor tersebut diverifikasi ulang
dan dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan, sejumlah
Laporan masih berulang, masih mendominasi pada Tahun 2018. Tercatat, 3
substansi laporan terbanyak adalah substansi Laporan Kepegawaian sebanyak
28,77%. Substansi Pertanahan sebanyak 10.96% dan Substansi Administrasi
Kependudukan sebanyak 6,85%.
Sementara, terkait laporan
pertanahan, kasus sengketa dan blokir tanah menjadi perhatian di Tahun 2018.
Pemahaman BPN yang tidak clear atas
perbedaan penyelesaian sengketa dalam wilayah Kementerian ATR (BPN), dengan
sengketa di luar wilayah kementerian menjadi permasalahan pada Tahun 2018.
Sengketa yang terjadi
karena adanya kelalaian BPN yang seharusnya diselesaikan oleh BPN , justru
diselesaikan dengan mekanisme sengketa di luar kementerian, yaitu mengunakan
cara mediasi dan melalui pengadilan.
"Tentu hal ini
merugikan masyarakat, karena sengketa tersebut terjadi karena adanya tumpang
tindih sertifikat yang merupakan kelalaian dari pihak BPN sendiri,” jelas Nur
Rahman.
Bahkan Ombudsman R.I.
Perwakilan Provinsi Lampung sendiri telah melakukan systemic review atas hal tersebut.
Selain itu, laporan
substansi adminduk masih tetap menjadi sorotan di Tahun 2018. Bahkan di awal
2019, Ombudsman telah menerima sejumlah konsultasi dan informasi atas pelayanan
adminduk yang masih bermasalah.
Atas hal tersebut,
Ombudsman segera menyurati seluruh Kepala Daerah guna pencegahan maladministrasi,
yaitu agar Kepala Daerah menginstruksikan seluruh Kepala Disdukcapil untuk
menjalankan amanah Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas
Pelayanan Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 3 yang mengatur
penerbitan dokumen Adminduk diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24
jam setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Selanjutnya pada Pasal 4
Permendagri tersebut mengatur agar Disdukcapil Kabupaten/Kota menyediakan
fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk antara lain
menyediakan layanan nomor pengaduan (call
center), mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan per hari melalui
situs web/papan pengumuman, mengumumkan jumlah blanko yang tersedia per hari
melalui papan pengumuman/tempat layanan.
Ombudsman juga menyarankan
agar Disdukcapil membuat pendataan warga yang sesuai dengan status perekaman
yang selanjutnya disinkronkan dengan jumlah Blanko yang tersedia. Lalu mengatur
penjadwalan pengambilan KTP-el yang telah dicetak berdasarkan sinkronisasi data
warga dengan jumlah blanko yang tersedia.
Selain laporan-laporan
tersebut, Ombudsman juga menangani laporan dengan substansi beragam lainnya,
diantaranya substansi barang dan jasa, pendidikan, kesehatan dan perbankan.
“Masih dibutuhkan komitmen
Kepala Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya untuk
substansi laporan berulang dilaporkan masyarakat. Apalagi jika solusinya
sebenarnya udah ada di depan mata," tutup Nur Rakhman.
Ombudsman R.I. Perwakilan
Provinsi Lampung melakukan konferensi pers Kinerja Tahun 2018 di Kantor
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu (30 / 1). Konferensi Pers
ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung
Nur Rakhman Yusuf didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Ahmad
Saleh David Faranto dan Kepala Bidang Pencegahan, Upi Fitriyanti.
Reporter: Cholik
Editor: Feri