Gubernur Ridho Beri Apresiasi dan Setujui 11 Raperda yang Diajukan DPRD untuk Dibahas dalam Rapat Lanjutan
KATALAMPUNG.COM - Gubernur
Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas
pengajuan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi
Lampung dan menyutujui agar Raperda itu ditindaklanjuti dalam pembahasan
berikutnya.
Hal itu disampaikan Pj.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 11 Raperda Usul
Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pembicaraan Tingkat I mengenai Pandangan
Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Rabu (30/1/19).
"Atas disampaikannya
11 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada
Dewan yang terhormat, karena kami yakin diajukannya kesebelas Raperda tersebut
yang tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hamartoni.
Sebelas Raperda tersebut
antara lain mengenai panas bumi untuk pemanfaatan langsung, peningkatan budaya
literasi daerah, penyelenggaraan perpustakaan, sharing pemberdayaan
perlindungan sumber daya air antara daerah produksi dan daerah konsumsi, usaha
pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi di Provinsi
Lampung, dan tata kelola BUMD Provinsi Lampung.
Raperda lainnya tentang
investasi Pemprov Lampung, zonasi energi sumber daya mineral, rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Lampung, penyelenggaraan
pendidikan menengah dan pengembangan desa siaga aktif.
Melalui Rapat Paripurna
tersebut, Hamartoni menyebutkan bahwa dari 11 Raperda tersebut pihak Pemerintah
Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindak lanjuti dalam
pembahasan selanjutnya.
"Setelah sama-sama
kita dengarkan laporan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, pada prinsipnya kami
menyetujui dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan dalam
pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya,
narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan ssgala sesuatu yang berkaitan
dengan penyusunan Raperda yang baik," ujar Hamartoni.
Namun demikian, Hamartoni
juga menegaskan untuk mencermati bersama untuk memperkuat Raperda tersebut agar
dapat berlaku secara efektif, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tidak menyebabkan
ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
pembatalan Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda
yang akan dibahas.
"Oleh karena itu,
penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria yakni terkait kejelasan
terhadap tujuan yang ingin dicapai, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan
kewenangan atau urusan pemerintahannya, substansinya tidak menimbulkan
kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan, konsistensi dalam
teknik penulisan rumusan yang akan diatur dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan
kebijakan nasional," jelas Hamartoni.
Sementara itu, menanggapi
penyampaian 4 Prakarsa Raperda dari Pemerintah Provinsi Lampung, melalui rapat
paripurna tersebut Imer Darius selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi
Partai Demokrat dan juga bertindak sebagai pimpinan rapat dan mewakili seluruh
fraksi yang ada mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada
Pemprov Lampung. Dia menyatakan pihaknya menyutujui usulan Raperda tersebut
untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
"Pada prinsipnya kami
menyetujui hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya
dengan mencermati dan memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku," ujar Imer.(***)