PWI Akomodir Materi Penyiaran Terestrial dan Streaming Dalam Draft Uji UKW 2019
KATALAMPUNG.COM - Komisi
Kompetensi Wartawan PWI mengakomodir materi penyiaran terestrial, dan
online/streaming, dalam draft Modul Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2019.
Diketahui, modul UKW
sebelumnya lebih mengacu pada standar kerja wartawan cetak. Sehingga ketika
peserta uji dari basic yang berbeda mengikuti UKW, maka ditemukan kendala dalam
unjuk kerja.
"Dalam beberapa tahun
terakhir Komisi Kompetensi telah mengarahkan penguji untuk menerapkan unjuk
kerja sesuai basic peserta uji," ucap Ketua Komisi Kompeteins wartawan PWI
Khamsul Hasan saat perumusan draft Modul UKW 2019 di Ruang Rapat PWI, Jakarta,
Senin (28/1).
Untuk itu, kata
Khamsul, penguji harus memahami semua basic. Dan peserta uji juga harus fair.
Misalnya saat unjuk kerja, peserta uji dengan basic penyiaran meminta penulisan
materi (naskah berita) dengan huruf kapital dan adanya pemenggalan.
"Namun saat akan
diterapkan unjuk kerja tentang pemahaman Undang Undang Penyiaran dan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), peserta uji dari
penyiaran malah menolak. Mereka malah meminta hanya Kode Etik Jurnalistik. Ini
kan tidak fair," beber mantan ketua DKI Jakarta itu.
Begitu juga dengan peserta
uji dari online/streaming. Mereka harus memahami Pedoman Pemberitaan Media
Siber (PPMS).
Pengetahuan lainnya adalah
memahami dengan jelas Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers, dan
memahami Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(SPPA).
Adapun indikator
pengarahan dan penajaman dalam unjuk kerja UKW, peserta uji harus bisa
memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan, apa saja yang perlu diterapkan
saat perencanaan berita. Saat pencarian bahan berita, apa yang perlu
diperhatikan. Dan dalam proses editing, apa yang perlu menjadi perhatian agar
karya jurnalistik yang dipublikasikan tidak melanggar peraturan.
Lalu, pasca produksi,
setelah publikasi atau pemberitaan, apa saja yang perlu dilakukan oleh wartawan.
"Standar ini akan
menjadi acuan kelulusan peserta uji baik dari penyiaran terestrial, online,
maupun cetak," ujar Khamsul. (niz)