Tindaklanjuti Surat Biro Hukum Kemendagri, Pemprov Lampung Kaji Nomenklatur Dinas Cipta Karya dan PSDA

KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melakukan pengkajian terhadap nomenklatur pada Dinas Cipta Karya dan PSDA agar tidak terjadi dua perangkat daerah mengerjakan tugas dan fungsi yang sama. Fungsi Cipta Karya disesuaikan kembali menjadi fungsi urusan bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Tindaklanjuti Surat Biro Hukum Kemendagri, Pemprov Lampung Kaji Nomenklatur Dinas Cipta Karya dan PSDA


Hal itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat pembahasan perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Cipta Karya dan PSDA, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/1/2019).

Rapat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri) RI Nomor 188.341/1985/Biro Hukum, tanggal 12 September 201, prihal pemberian nomor register atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Juga sesuai dengan Surat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Nomor 165/Komisi-IV/III.01/2018, tanggal 27 September 2018 hal dukungan / rekomendasi pemberian nomor register. 

"Kita hari ini mencari pemahaman dan solusi mengenai Dinas Cipta Karya dan PSDA akan berganti menjadi Dinas PSDA. Lalu, Dinas Cipta Karya akan masuk dalam bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai surat dari Setjen Kemendagri melalui Biro Hukumnya," kata Hamartoni.

Hamartoni mengakui langkah ini tidaklah mudah karena harus melalui mekanisme yang sesuai. Sebab, dalam melakukan perubahan tersebut, tidak bisa langsung mengacu terhadap Pergub tersebut, tetapi harus berlandaskan terhadap produk hukum tertinggi di daerah yaitu Perda.

Perda yang dimaksud adalah Nomor 17 Tahun 2017 yang salah satunya berisi bahwa tidak terdapat nama Dinas PSDA melainkan Dinas Cipta Karya dan PSDA.

"Ini ada dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 bahwa tidak ada yang namanya Dinas PSDA tetapi yang ada Dinas Cipta Karya dan PSDA, ini yang harus sama-sama kita lurusnya. Bukan masalah tupoksi dalam organisasi, kalau mau merubah ini maka diubah dalam bentuk Perda lagi. Kalau mau membuat Pergub ini, Perdanya harus kita ubah terlebih dahulu," katanya.

Hamartoni mengapresasi atas adanya Pergub tersebut. "Tetapi alurnya harus kita ikuti dahulu tidak bisa langsung merubah ini karena dikhawatirkan bermasalah terhadap hukum di kemudian hari," ucapnya.

Hamartoni mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu membuat nota dinas kepada Gubernur mengenai pembahasan tersebut.

"Setelah mendapat surat persetujuan dari Gubernur itu baru kita tindaklanjuti, kita lakukan mekanisme yang sebenar-benarnya. Saya juga akan membuat catatan kepada Gubernur kita laksanakan proses sesuai ketentuan, setelah itu baru kita berikan kepada legislatif baru dilakukan pembahasan-pembahasan," ujarnya.

Hamartoni menekankan terhadap dua instansi tersebut selama revisi Perda dilakukan, untuk tetap melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab. "Tetapi sampai dengan saat ini saya minta kita tetap harus melaksanakan tugas kita masing-masing sampai dengan keputusan ini keluar," tandasnya. (Humas Prov Lampung)
Diberdayakan oleh Blogger.