CeDPPIS Desak Pemprov Lampung Imbau Pemkab/Pemkot Bentuk TPAKD

KATALAMPUNG.COM - Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil mendesak Pemprov Lampung menyurati 11 pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang belum membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).


CeDPPIS Desak Pemprov Lampung Imbau Pemkab/Pemkot Bentuk TPAKD


CeDPPIS memandang perlu fasilitasi imbauan Pemprov sesuai kewenangan legal-formalnya, mengingat selain TPAKD Lampung --dilantik 21 Juli 2016 yang terbentuk baru Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Way Kanan.

Mendesakkan itu melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Rabu (6/2/2019), Muzzamil menjelaskan, dasar hukum TPAKD memang sebatas Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016, isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walkot) membentuk TPAKD provinsi/kabupaten/kota bersama OJK di wilayah kerjanya.

Radiogram tersebut menjawab isu strategis konsolidasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama OJK dan kementerian/lembaga negara pada 15 Januari 2016, mendorong pentingnya percepatan akses keuangan rakyat di daerah utamanya pelaku usaha mikro kecil yang skala usahanya marketable tetapi tata keuangannya unbankable.

"Serta tindak lanjut program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat canangan Presiden, 11 April 2016 di Brebes, Jawa Tengah, waktu itu," ingat dia.

Berkaca pada daerah yang telah membentuk dan mengefektifkannya, baik per zonasi prioritas atas dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun inisiasi daerah bersangkutan, progres lapangan, relatif mampu mengurai bottleneck dan menembus target inklusi keuangan daerah dimaksud. 

Muzzamil mengingatkan urgensi TPAKD sebagai forum koordinasi antar instansi dan pemangku, yang diharap bisa mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Konkritnya, mampu segera mengejar target operasi inklusi keuangan oleh bebunyian sinergi OJK selaku otoritas mikroprudensial negara bersama pemda dan unsur TPAKD lainnya."

Mengutip data OJK, Muzzamil menyebut indeks inklusi keuangan Lampung hingga akhir 2018 mencapai 69,8 persen dengan tingkat literasi keuangan baru berkisar 29 persen.

Makin tahun, pertumbuhan ekonomi Lampung makin ajaib angkanya. Di 2018, rata-rata 5,22 persen, di atas rerata Sumatera, dan rerata nasional. Pertanyaannya, bagaimana dengan pemerataan akses pembiayaan terbatas usaha mikro dan ultramikro? 

Merujuk data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, UMKM terdaftar di Lampung hingga Agustus 2018 mencapai 160.554 UMKM. 

"Ambil misal dari angka ini, dari sekian banyak platform pembiayaan industri jasa keuangan, sudah merata dan tepat sasarankah aksesnya menyapa mereka yang terkategori mikro dan usaha rumahan rakyat lainnya?" tanya dia.

Pun halnya, koperasi dan BUMDes. "Sebagai katalis, dari 2.472 koperasi aktif per Desember 2018, juga 1.064 BUMDes aktif dari 1.665 BUMDes yang telah terbentuk, sudah sejauh mana cakupan fungsi mikro-bankingnya mampu diakses unit usaha rumah tangga miskin kurang modal?"

"Dari itu, hemat saya, adanya TPAKD di seluruh kabupaten/kota ini bisa jadi bagian tools efektif guna sukses memutus ketimpangan akses modal itu, juga bottleneck lainnya, kendala pasar, dan kendala pakar. Semoga segera ya?" tutupnya. [red/mzl]
Diberdayakan oleh Blogger.