Polda Lampung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran
KATALAMPUNG.COM - Polda
Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan rilis
perkembangan tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan gedung rawat inap
lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran sebesar Rp.4.896.116.264, di
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (15/1/2020).
Dalam penyataannya, Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan
fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga
di rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 33.812.145.000, diduga
ditemukan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 tersangka berinisial RIP bin BAZ,
TU bin NH dan J bin SW.
“Diduga tindak pidana
korupsi tersebut yakni penggunaan barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan
(jasa konsultasi perencanaan/pengawasan), sampai dengan pembangunan gedung
rawat inap lantai dua dan tiga RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan
kegiatan lelang," ujar Kombespol Zahwani Pandra.
Kemudian, lanjut Pandra,
pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang
ada pada kontrak pekerjaan.
"Berdasarkan LHP
investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta
pengadaan gedung rawat inap ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4,8
miliar," ucapnya.
Selanjutnya, barang bukti
yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 590 juta, 4
unit handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan
pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran
tahun anggaran 2014.
"Pada saat ini berkas
perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut
Umum Pidsus Kejati Lampung. Dan pada hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas
tahap kedua," tambahnya.
Ketiga tersangka
disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana dengan
ancaman maksimal 20 tahun penjara.(***)