Polda Lampung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran


KATALAMPUNG.COM - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan rilis perkembangan tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran sebesar Rp.4.896.116.264, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (15/1/2020).
Polda Lampung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran

Dalam penyataannya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga di rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 33.812.145.000, diduga ditemukan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 tersangka berinisial RIP bin BAZ, TU bin NH dan J bin SW.
                  
“Diduga tindak pidana korupsi tersebut yakni penggunaan barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan (jasa konsultasi perencanaan/pengawasan), sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang," ujar Kombespol Zahwani Pandra.

Kemudian, lanjut Pandra, pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan.

"Berdasarkan LHP investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4,8 miliar," ucapnya.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 590 juta, 4 unit handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2014.

"Pada saat ini berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung. Dan pada hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua," tambahnya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.