KPPU: Proyek SPAM Bandarlampung Terbukti Melanggar UU No 5 Tahun 1999

KATALAMPUNG.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan para terlapor di perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung terbukti melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan itu dibacakan pada Sidang Pembacaan Putusan di Kantor Wilayah II KPPU, Bandarlampung, Rabu (26 Februari 2020).


KPPU: Proyek SPAM Bandarlampung Terbukti Melanggar UU No 5 Tahun 1999


Sidang Pembacaan Putusan atas perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang dugaan pelelangan Proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha terkait sistem penyediaan air minum di Kota Bandar Lampung ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dengan demikian, Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Dalam sidang pembacaan putusan terkait PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Ukay Karyadi, dengan Anggota Majelis Komisi Chandra Setiawan dan Dinni Melanie.


Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi mengatakan, objek perkara dalam perkara ini adalah pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung. "Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor II dan Terlapor III telah melakukan tindakan post bidding dalam hal penyerahan surat jaminan penawaran asli setelah melewati batas waktu pemasukan dokumen penawaran. Tindakan tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I kepada KSO Terlapor II- Terlapor III," terangnya,


Fakta lain yang juga ditemukan, kata Ukay, adalah tindakan Terlapor I yang tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis dan mengugurkan PP-WABAG sehingga hasil evaluasi teknis PP-WABAG tidak memenuhi passing grade yang disyaratkan dokumen RfP, Membuktikan adanya pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I selaku penyelenggara tender atau pihak terkait langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender yaitu KSO Terlapor II- Terlapor III sebagai pemenang tender. "Hal tersebut membuktikan adanya persekongkolan vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor II- Terlapor III."


Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis Komisi memutuskan:


1. Para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


2. Menghukum Terlapor I (PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung) untuk membayar denda sejumlah Rp.1.747.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).


3. Menghukum Terlapor II (PT Bangun Cipta Kontraktor) untuk membayar denda sejumlah Rp.3.843.000.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah).


4. Menghukum Terlapor III (PT Bangun Tjipta Sarana), untuk membayar denda sejumlah Rp.2.358.000.000 (dua miliar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).


Selain itu, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada:


1. Kementerian Keuangan RI terkait tender dengan skema KPBU yang terdapat fasilitas Viability Gap Find (VGF) atau dana dukungan kelayakan, untuk menjadikan variabel besaran VGF (aspek finansial) dan aspek teknis sebagai variabel utama yang dinilai.


2. PT SMI, agar konsultan yang bekerjasama dengan PT SMI tidak dapat secara langsung berhubungan dengan panitia pengadaan dan peserta tender.


3. DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan pengawasan teknis dengan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggara sistem penyediaan air minum, karena dalam proses tender perkara a quo tidak seluruhnya melaksanakan amanat Perda ini.


4. Walikota Bandar Lampung agar (1) memperbaiki tata kelola pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang menggunakan mekanisme KPBU agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan (2) memberikan sanksi kepada KJPK dan panitia pengadaan.


Sedangkan menurut Direktur Utama PDAM Way Rilau Bandar Lampung AZP Gustimigo saat keluar dari persidangan menyatakan, pihaknya akan menunggu salinan keputusan dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Kami tunggu dulu keputusannya dan kami baca kemudian kami pelajari, setelah salinan putusan sudah kami pelajari otomatis pembelaan dan melakukan banding.”(***)
Diberdayakan oleh Blogger.