Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

KATALAMPUNG.COM - Polsek Banjit Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/02/2020). Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus mengungkapkan, pelaku inisial SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.


Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur


"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek, menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA terungkap Senin (10/02/2020), berdasarkan pengakuan korban, Dara (5) bukan nama sebenarnya, kepada ibu korban. Dara merupakan warga Dusun Rejomulyo I Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Menurut Dara, saat itu sekira pukul 10.00 WIB ibu korban bersama korban pulang ke rumah setelah selesai berjualan sayuran di pasar Banjit. Sampai di rumah, korban ingin buang air kecil. Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya merasakan pedih dan panas saat kencing, lalu ibu korban membuka celana korban lalu didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.

Kemudian Sari (ibu korban) menanyakan penyebabnya, lalu korban menjawab "dianuin oom di toilet Mushola Pasar Banjit tadi pagi menggunakan jari tangan lalu memasukkan kemaluan,” jelas Dara kepada Ibunya.

Sari bertanya kembali siapa pelakunya, lalu korban menjawab pelakunya adalah pria yang sering main ke rumah minta dugan dan kelapa, yang dikenal korban berinisial SA.

Mendengar hal itu, orang tua korban membawa korban ke klinik dr. Putu dan melaporkan peristiwa tersebut kepolsek banjit.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.

"Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar IPTU Abri Firdaus.
Diberdayakan oleh Blogger.