KPPU dan Mahasiswa Unila Bahas Persaingan Usaha di Indonesia
KATALAMPUNG.COM - Mahasiswa
Universitas Lampung dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar
diskusi dengan tema persaingan usaha di Indonesia. Diskusi tersebut
menghadirkan Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU dan Dosen
FH Unila Rilda Murniati.
Menurut Deswin, KPPU adalah
lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pada tahun 2019 lalu,
Unila dan KPPU telah melakukan kerjasama sekaligus meresmikan Pojok Persaingan
Usaha di FEB Lounge Gedung Entrepreneur
Development Center (EDC),” ujarnya di Gedung Student Centre lt.3 FEB UNILA,
Jumat(13/3).
Ia menambahkan, KPPU
adalah lembaga yangg setingkat dengan KPK yang bertugas untuk mengawasi, memeriksa,
dan memutuskan perlakuan hukum persaingan usaha.
"KPPU itu seperti
polisinya pelaku usaha. Kalau KPK fokusnya kepada individu sedangkan, KPPU
tidak menghukum individu, cenderung kepada perusahaan khususnya
perusahaan-perusahaan besar," jelas Deswin.
Sementara itu salah satu
mahasiswa FEB Unila yang juga Duta Pojok Persaingan Usaha, Mauldan Agusta
Rifanda, mengungkapkan keberadaan KPPU sendiri belum banyak diketahui
masyarakat Unila. Oleh sebab itu, ia berpendapat sosialisasi perlu
dikencangkan sehingga informasi dapat tersebar secara luas.
Dalam sosialisasi ini, ia
meminta KPPU dapat melibatkan mahasiswa dengan menggandeng Lembaga Kemahasiswaan
Kampus yang notabene memiliki basis.
"Harapan saya, keberadaan
Pojok Persaingan Usaha KPPU UNILA mampu memberikan manfaat bagi masyarakat
sekitarnya sekaligus menjadi tempat mahasiswa belajar mengenai persaingan usaha
yang sehat dan tidak melanggar aturan,” harapnya. (rifqi)