KPPU dan Mahasiswa Unila Bahas Persaingan Usaha di Indonesia


KATALAMPUNG.COM - Mahasiswa Universitas Lampung dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar diskusi dengan tema persaingan usaha di Indonesia. Diskusi tersebut menghadirkan Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU dan Dosen FH Unila Rilda Murniati.


KPPU dan Mahasiswa Unila Bahas Persaingan Usaha di Indonesia


Menurut Deswin, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pada tahun 2019 lalu, Unila dan KPPU telah melakukan kerjasama sekaligus meresmikan Pojok Persaingan Usaha di FEB Lounge Gedung Entrepreneur Development Center (EDC),” ujarnya di Gedung Student Centre lt.3 FEB UNILA, Jumat(13/3).

Ia menambahkan, KPPU adalah lembaga yangg setingkat dengan KPK yang bertugas untuk mengawasi, memeriksa, dan memutuskan perlakuan hukum persaingan usaha.

"KPPU itu seperti polisinya pelaku usaha. Kalau KPK fokusnya kepada individu sedangkan, KPPU tidak menghukum individu, cenderung kepada perusahaan khususnya perusahaan-perusahaan besar," jelas Deswin.

Sementara itu salah satu mahasiswa FEB Unila yang juga Duta Pojok Persaingan Usaha, Mauldan Agusta Rifanda, mengungkapkan keberadaan KPPU sendiri belum banyak diketahui masyarakat Unila. Oleh sebab itu, ia berpendapat sosialisasi perlu dikencangkan sehingga informasi dapat tersebar secara luas.

Dalam sosialisasi ini, ia meminta KPPU dapat melibatkan mahasiswa dengan menggandeng Lembaga Kemahasiswaan Kampus yang notabene memiliki basis.

"Harapan saya, keberadaan Pojok Persaingan Usaha KPPU UNILA mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya sekaligus menjadi tempat mahasiswa belajar mengenai persaingan usaha yang sehat dan tidak melanggar aturan,” harapnya. (rifqi)
Diberdayakan oleh Blogger.