RUPS LB Bank Lampung Putuskan Sekdaprov Sebagai Komisaris Utama
KATALAMPUNG.COM - Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
(Bank Lampung) memutuskan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto sebagai Komisaris
Utama. RUPS LB Bank Lampung dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Telukbetung, Bandarlampung,
Kamis (19/3/2020).
RUPS LB tersebut dihadiri
Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Direktur Utama Bank Lampung Eria
Desomsoni, dan jajaran direksi Bank Lampung tersebut memutuskan Sekda Provinsi
Lampung sebagai komisaris utama.
Saat ditemui oleh media,
Gubernur Arinal mengatakan bahwa hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut
terkait pekerjaan rumah (PR) yang dilaksanakan pada bulan Februari 2020 lalu.
"Hari ini kita sudah
memutuskan bahwa Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama. Hal ini juga
berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh OJK," jelas Gubernur
Arinal.
Menurut Gubernur,
diputuskannya Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama bukanlah keinginan
dan bukan kekuasaan. "Sebab mengingat perlu adanya pengawasan dan
koordinasi. Dan yang bisa memberikan koordinasi dengan baik yaitu ada salah
satu pemegang saham yang non independen yang ditunjuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Gubernur.
Pertimbangan lain adalah
ketika saham setiap tahun diperlukan penambahan, lanjut Gubernur, maka Sekdaprov
akan mengkoordinir Sekda Kabupaten/Kota untuk penambahan saham.
"Ketika ada hal-hal
yang tidak menguntungkan Perbankan, Sekdaprov juga bisa memberikan masukan
internal kepada pemimpin perbankan," jelas Arinal.
Gubernur Arinal juga
menjelaskan bahwa pihaknya memiliki batas waktu sampai Desember 2020 agar
kekayaan modal inti mencapai Rp1 triliun. "Untuk itu, saya meminta Sekda
bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke Bank Lampung.
Lalu, terkait penugasan Sekda tidak ada tumpang tindih. Gaji dan tunjangan ada
di Pemprov, dan terkait operasional Perbankan boleh memanfaatkan sesuai dengan
RUP dan anggaran dasar," jelas Gubernur Arinal.
Selain penetapan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagai komisaris utama, juga telah
ditetapkan Direktur Kepatuhan. Selain itu, terkait kekosongan komisaris dan
direktur, akan dilakukan penjaringan kembali.
Seperti diketahui, RUPS-LB
PT. Bank Lampung merupakan forum rutin setiap tahun. Selain untuk menentukan
kebijakan umum perseroanan, forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan
laporan pertanggungjawaban dewan direksi dan komisaris kepada para pemegang
saham. (Adpim)