Terkait Penerimaan Fee Proyek, Ketua DPRD Provinsi Lampung: Itu Bertentangan dengan Hukum
KATALAMPUNG.COM- Ketua
DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menegaskan penerimaan fee proyek oleh
kepala daerah sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum.
“Saat ini mekanisme
pelaksanaan program kegiatan sudah ada. Jadi apa pun alasannya praktik fee
proyek itu tidak dibenarkan. Jadi kalau ada kepala daerah atau siapa pun
melakukan itu, konsekuensinya memang harus ada tindakan hukum,” tegas Mingrum,
Minggu (15/03/2020).
Menurut Mingrum, pejabat
negara atau kepala daerah sejatinya sudah memahami akan pelarangan fee proyek
termasuk sanksi hukum yang bisa ditimbulkan. Namun, lanjut dia, pada
implementasinya pemahaman itu seolah terkalahkan dengan sifat keserakahan.
“Jadi para pejabat yang
kena tindakan hukum masalah gratifikasi atau fee proyek ini menurut saya karena
kesewenang-wenangan dan keserakahan. Tergantung moralitas, itu karakter yang
bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada atau
tidaknya fee proyek adalah tergantung dari pejabat pemangku kepentingan itu
sendiri dalam menyikapi setiap persaingan pada lelang proyek.
“Hal-hal seperti ini
(gratifikasi) sebenarnya tidak perlu lagi harus diberitahukan kepada para
pejabat atau pemangku pemerintahan. Sudah jelas itu tidak dibenarkan,”
ujarnya.(****)